Soal Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Jangan Blunder

Jum'at, 01 Juni 2018 - 16:46 WIB
Soal Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Jangan Blunder
Soal Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Jangan Blunder
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad), Idil Akbar mengatakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU yang melarang mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg) jangan sampai jadi blunder. Idil menganggap upaya yang dilakukan KPU ini belum memiliki dasar hukum yang kuat.

"Saya yakin itu akan jadi perdebatan panjang dan polemik nantinya dan bahkan rawan digugat. Saya kira KPU akan siap dengan hal itu," ujar Idil saat dihubungi SINDOnews, Jumat (1/6/2018).

Idil memandang nantinya partai politik pasti akan memberikan perlawanan terhadap KPU. Pasalnya, KPU akan dianggap abuse of power oleh parpol karena aturan yang dibuat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Saya yakin pasti ada gugatan terhadap KPU dari partai politik dan dari orang-orang. Kita lihat saja nanti itu pasti akan dilakukan," jelasnya.

Dia menganggap apa yang dilakukan KPU sangat bagus bahwa KPU mencoba menangkap apa yang dirasakan oleh publik mengenai caleg yang pernah menjadi koruptor dan ingin maju lagi. Dirinya juga mendukung apa yang dilakukan KPU untuk melarang mantan napi korupsi untuk mengikuti Pileg 2019.

"Menurut saya publik menilai saja apa yang dilakukan KPU ini benar atau salah dan melihat secara spesifik terutama pada etika politik yang dia lakukan. Bagaimanapun secara etika masa iya orang pernah korupsi maju lagi nyaleg, kemudian kita dipimpin oleh mereka itu kan tidak etis sama sekali," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6001 seconds (0.1#10.140)