Dilema Menkumham Sikapi Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Kamis, 31 Mei 2018 - 13:33 WIB
Dilema Menkumham Sikapi Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Dilema Menkumham Sikapi Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku menghadapi dilema dalam menyikapi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat peraturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Yasonna mengaku dilema karena larangan itu bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Sementara pada satu sisi, ide KPU dinilai sangat baik.

"Akan bertentangan dengan UU di atasnya," ucap Yasonna di Gedung Sekretariat Jendearal Kemenkumham, Jakarta (31/05/18).

Tidak hanya bertentangan dengan perundang-undangan, larangan itu juga dinilainya di luar kewenangan KPU.

"Peraturan KPU itu teknis. Kalau nanti masih dibolehkan/dibiarkan itu bahaya, bahayanya begini kalau nanti setiap lembaga membuat peraturan yang bisa menabrak UU di atasnya, ini kan membuat persoalan," tuturnya. (Baca juga: Kirim PKPU ke Menkumham, KPU Tetap Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg )

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP ini mengakui ide KPU melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg sangat baik. Kendati demikian, dia menilai cara yang diambil KPU kurang tepat.

Sekadar informasi, KPU akan menerbitkan Peraturan KPU tentang larangan bagi mantan narapidana (napi) kasus terorisme menjadi calon anggota DPR, DPRD provinis, kabupatan/kota. Saat ini KPU sudah memiliki draf aturan tersebut.

Pasal 7 ayat 1 huruf j dalam draf tersebut berbunyi, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7025 seconds (0.1#10.140)