HNW Apresiasi Hakim Bebaskan Alfian Tanjung

Kamis, 31 Mei 2018 - 11:23 WIB
HNW Apresiasi Hakim Bebaskan Alfian Tanjung
HNW Apresiasi Hakim Bebaskan Alfian Tanjung
A A A
JAKARTA - Vonis bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Alfian Tanjung dalam kasus dugaan ujaran kebencian diapresiasi Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW).

Apalagi kata dia, sejak awal kasus itu muncul dirinya mempermasalahkannya. "Ya memang sejak dari awal saya mempermasalahkan ya," ucap pria yang akrab disapa HNW ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Dia menilai, dari awal kasus Alfian Tanjung itu janggal. Sebab, lanjut dia, cuitan Alfian Tanjung di media sosial hanya menyalin dari salah satu media.

Namun kata dia, hingga kini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) maupun salah satu kader partai itu, Ribka Tjiptaning tidak pernah mengoreksi atau menyanggah cuitan Alfian Tanjung itu.

"Jadi menurut saya memang saya apresiasi hakim ada yang berani menegakkan hukum demi hukum, bukan karena pesanan bukan, karena takut tekanan, tapi dia membasiskan pada fakta hukum dan keadilan," ujar wakil ketua MPR ini.

Karena, dia melihat cuitan Alfian Tanjung itu sebagai peringatan agar Indonesia tidak kembali terjangkit ideologi komunisme.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3995 seconds (0.1#10.140)