Hasil Audit BPK Soal BPPN Dapat Sorotan DPR

Rabu, 30 Mei 2018 - 08:35 WIB
Hasil Audit BPK Soal BPPN Dapat Sorotan DPR
Hasil Audit BPK Soal BPPN Dapat Sorotan DPR
A A A
JAKARTA - Hasil audit yang berbeda yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mendapat sorotan DPR.

Menurut Anggota Komisi XI DPR, Chaerul Saleh audit tersebut berbeda hasilnya dengan audit BPK sebelumnya, yang keluar pada 2006, yang menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam menilai kerja BPPN yang telah dibubarkan pada 2004.

"Ada apa, kok lembaga yang sama bisa menghasilkan dua audit yang berbeda hasilnya. Bagaimana publik mau percaya kalau BPK adalah lembaga yang kredibel," ujar Chaerul di Jakarta, Senin 28 Mei 2018.

Chaerul menjelaskan, ada permasalahan serius, mengenai hasil audit yang berbeda-beda, yakni soal kredibilitas lembaga negara yang mempunyai pertanggungjawaban terhadap publik. Dia pun akan mempertanyakan dalam rapat dengan BPK.

Apakah yang menjadi dasar bagi BPK melakukan audit investigatif. Apalagi dalam audit kedua pada tahun 2017, audit dilakukan tanpa adanya audit dalam hal ini adalah terperiksa yang menjadi obyek audit.

"Kalau bahan-bahan yang digunakan sekunder bukan data primer, maka patut dipertanyakan hasil auditnya," tegasnya.

Sementara pakar hukum, Margarito Kamis mengatakan, adanya hasil yang berbeda dari dua audit BPK maka audit tersebut terkesan hanya menghitung selisih angka penjualan.

Untuk menentukan adanya unsur kerugian negara maka yang terpenting dalam audit investigatif adalah soal bahan atau material yang digunakan dalam melakukan audit.
Oleh karenanya semua harus diperiksa, dari mulai dokumen, surat-surat, laporan-laporan. "Jangan cuma menghitung selisih, itu bukan kesimpulan namanya," jelasnya.

Margarito juga mempertanyakan apakah dalam audit tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip ketaatan dalam mengikuti panduan yang diterbitkan oleh BPK sendiri. Karena ada panduan audit yang harus diikuti oleh auditor, yang merupakan payung hukum, yakni peraturan BPK No 1 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa suatu laporan audit harus menggunakan data - data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau hasil keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa (audite).

"Kalau data-data yang digunakan dalam mengaudit tidak valid, maka hasilnya juga tidak bisa dijadikan alat untuk membuktikan seseorang menjadi tersangka. Kesimpulan dari data yang tidak valid akan sangat fatal akibatnya," tegasnya.

Lebih lanjut Margarita mengatakan, adanya audit BPK terhadap BPPN yang laporannya muncul pada tahun 2017, merupakan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik KPK.

Oleh karena itu penyidik harus menyiapkan semua data-data baik, primer maupun sekunder, yang merupakan bahan menyeluruh. Bukan semata-mata hanya menghitung selisih angka, kemudian menentukan adanya kerugian negara.

"Terkesan kalau hanya selisih angka, audit dilakukan hanya untuk memperkuat dakwaan," paparnya.

Sementara Ahmad Yani selaku tim kuasa hukum Syafruddin Temenggung mengatakan, jikapun ada potensi kerugian negara yang melaksanakan penjualan bukan ketua BPPN, Syafruddin Temenggung, tetapi menteri keuangan dan PT PPA dan waktu penjualannya setelah BPPN tutup pada tahun 2004.

Ketika BPPN tutup hak tagih sebesar Rp4,8 Trilyun utuh diserahkan kepada menteri keuangan. "Kalau misalnya penjualannya oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2007, tidak sebesar Rp220 miliar, misalnya Rp1 triliun, mungkin hitungan kerugian negaranya juga berbeda," jelasnya.

Karena itu soal potensi kerugian negara sambung Ahmad Yani, maka pihaknya yakin bahwa subyek hukum dan tempus delicti tidak terkait dengan Syafruddin Temenggung. Oleh karena itu sudah bukan tanggung jawab kliennya karena tempus delictinya juga berbeda.

Apalagi dalam sidang pengadilan dengan agenda, mendengarkan tanggapan jaksa, dirinya melihat secara substansial, jaksa KPK mengakui ekspesi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum. "Tinggal bagaimana nanti kita mendengar putusan hakim," paparnya.

Seperti yang terungkap dalam fakta persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Temenggung bahwa BPK pada Agustus 2017 telah menyampaikan potensi perhitungan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun. Perhitungan oleh BPK dilakukan pada tahun 2017.

Sedangkan sebelumnya BPPN telah dilakukan audit lengkap oleh BPK tahun 2006 dan tidak ditemukan adanya potensi kerugian negara. Adanya temuan BPK tahun 2017 terjadi karena hak tagih Rp4,8 triliun, telah dijual oleh Menteri Keuangan/PPA pada tahun 2017 sebesar Rp220 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3780 seconds (0.1#10.140)