Bawaslu RI Persilakan KPU Makassar Jalani Putusan Panwas

Rabu, 23 Mei 2018 - 13:01 WIB
Bawaslu RI Persilakan KPU Makassar Jalani Putusan Panwas
Bawaslu RI Persilakan KPU Makassar Jalani Putusan Panwas
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan KPU RI menjalankan putusan Panwaslu Kota Makassar untuk mengakomodir pasangan calon (paslon) M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) menjadi peserta Pilkada Kota Makassar.

“Kan sudah ada putusan Panwaslu Kota Makassar. Sekarang kami serahkan kepada KPU Kota Makassar atau KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Meski demikian, kata dia, Bawaslu tidak dapat memaksa apa yang harus dilakukan lembaga lain.

Bawaslu hanya bisa memaksa apabila putusan itu diperuntukkan kepada jajaran Bawaslu. Memaksa KPU Kota Makassar itu kewenangan KPU RI. “Silakan KPU RI untuk merespons ataupun memberikan tanggapan terhadap apa yang harus dilakukan KPU Kota Makassar,” ujarnya.

Fritz menyerahkan kepada publik untuk menilai apakah ada sanksi atau tidak jika KPU tidak menjalankan putusan tersebut. Dia menegaskan Bawaslu tidak bisa memaksa KPU. “Silakan teman-teman yang melihat sendiri apakah ada sanksi atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa paslon DIAmi tidak lolos sebagai peserta Pilkada Kota Makassar sehingga pilkada hanya akan diikuti satu paslon. “Satu calon, kita mengacu putusan MA,” kata Ilham di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Ditanya terkait putusan Panwaslu Kota Makassar untuk memulihkan paslon DIAmi sebagai peserta pilkada, Ilham menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada putusan MA dan akan menjalankan putusan MA.

“Lho kan ada putusan MA. Rujukan kita putusan MA. Kita menganggap bahwa putusan MA sudah final, jadi ya satu calon,” tandasnya. Sebelumnya MA menolak permohonan kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar ter kait sengketa Pilkada Makassar 2018. (Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5643 seconds (0.1#10.140)