DPR Sahkan Revisi UU Antiterorisme Jumat Pekan Ini

Rabu, 23 Mei 2018 - 09:50 WIB
DPR Sahkan Revisi UU Antiterorisme Jumat Pekan Ini
DPR Sahkan Revisi UU Antiterorisme Jumat Pekan Ini
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memastikan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) segera tuntas.

"Soal (revisi UU) terorisme ini sekarang sedang dalam pembahasan. Besok (Rabu) dilanjutkan pembahasan dengan pemerintah. Karena kita berharap bahwa soal definisi yang tinggal sedikit lagi bisa kita tuntaskan. Sehingga hari Jumat bisa kita ketok palu UU Antiterorisme," ujar Bambang Soesatyo selepas buka puasa bersama KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyatakan, seluruh fraksi di DPR begitu juga DPR secara kelembagaan dan pemerintah sudah satu suara untuk pengesahan revisi UU Antiterorisme. Yang tersisa tutur dia, DPR merangkum dan membahas kembali dua atau tiga kalimat terkait redaksi yang mesti diakomodir. Khususnya soal ideologi, ancaman keamanan negara, tujuan dengan motif politik dalam draf revisi UU tersebut.

"Itu tinggal sedikit lagi. Mudah-mudahan malam ini atau besok bisa (selesai)," tegasnya.

Wakil Ketua Koordinator II bidang Pratama DPP Partai Golkar ini menuturkan, salah satu yang menjadi bahan pembahasan adalah terkait dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ‎dan masa penahanan terduga teroris. Bamsoet mengatakan, Senin (21/5) DPR sudah menerima kedatangan dan usulan dari Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah M Busyro Muqoddas.

Di antara usulan PP Muhammadiyah yang disampaikan Busyro, kata Bamsoet, tentang penghapusan BNPT dan diubah menjadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme‎.

"Itu kita tampung kemarin beliau (Busyro) datang ke kantor kami (DPR). Kita tampung. Kita juga mengusulkan agar masa tahanan (terduga teroris) 30 hari dikurangin jadi 2 minggu plus 1 minggu. Jadi lebih kurang 21 hari. (Perubahan nama BNPT) ‎kita telah sampaikan ke pansus, biar pansus memutuskan," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Tb Ace Hasan Syadzily menyatakan,‎ konteks penanganan teror yang terus terjadi memang instrumen UU Antiterorisme sangat dibutuhkan. DPR secara kelembagaan sangat mendukung pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme). Bahkan untuk revisi UU tersebut sudah ada Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari lintas fraksi dan lintas komisi yang menangani.

Ace menggariskan, di internal seluruh fraksi juga intens dan secara khusus membahas tentang revisi UU tersebut. Selama ini mandeknya pembahasan dan pengesahan revisi UU Antiterorisme karena belum ada persepsi yang sama dari pemerintah tentang beberapa hal, termasuk defenisi terorisme.‎

"Kami di DPR sudah sepakat bahwa kalau pemerintah sudah satu persepsi dan satu suara, besok juga pada saat masa sidang sudah bisa disahkan dalam rapat paripurna. DPR punya komitmen yang kuat untuk membahas dan mengesahkan revisi UU itu," kata Ace.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5253 seconds (0.1#10.140)