Sudah Saatnya Aparat Selain Polri Dilibatkan Berantas Terorisme

Jum'at, 18 Mei 2018 - 21:24 WIB
Sudah Saatnya Aparat Selain Polri Dilibatkan Berantas Terorisme
Sudah Saatnya Aparat Selain Polri Dilibatkan Berantas Terorisme
A A A
JAKARTA - Instrumen keamanan dan pertahanan negara lainnya selain Polri dinilai sudah saatnya dilibatkan dalam memberantas terorisme. Pasalnya, terorisme memiliki dimensi dan spektrum yang luas.

Pengamat Hukum Andri W. Kusuma berpendapat, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diperlukan, agar penanganan masalah terorisme tak lagi dimonopoli oleh Polri, mengingat spektrum terorisme sangat luas.

Terlebih, penanganan teroris oleh Polri dinilai sudah melampaui porsi Korps Bhayangkara itu sebagai penegak hukum dan bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai kitab suci penanganan tindak pidana termasuk terorisme.

Sehingga, revisi Undang-undang itu jangan dianggap untuk memperluas kewenangan Polri karena dinilai akan sangat berbahaya. Kata dia, justru revisi Undang-undang Anti Terorisme itu harus dipandang sebagai upaya mengembalikan Polri sesuai fungsinya sebagai penegak hukum.

"Saat ini saja oknum-oknum Polri sering sekali melakukan bukan saja abuse of power, tetapi execive power karena dia yang menangkap, melidik dan menilai sendiri secara subjektif alat-alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Dan Polri pula yang melakukan penyidikan sampai melakukan perampasan nyawa, harta benda dan penahanan," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Menurut dia, jika Polri ditambah kewenangannya maka terlalu riskan karena sudah begitu besar. Terlebih, ujung dari tindakan polisi adalah putusan hukum yang akan menjadi jurisprudensi, yang tentunya akan berdampak pada penanganan tindak pidana lainnya.

"Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP maka akan dapat berpotensi melanggar HAM," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika Polri dengan KUHAP tidak sanggup menjangkau, berarti harus melibatkan instrumen keamanan dan pertahanan negara lainnya. Sebab, lanjut dia, terorisme memiliki dimensi dan spektrum yang luas.

Dia memaparkan bahwa ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan teroris, yaitu penggalangan, perekrutan dan persiapan sampai pada pelaksanaan. Tiga di antaranya tidak bisa dijangkau Polri, sehingga membutuhkan peran Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI.

Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak. Selain itu, soal penindakan, dia menilai Polri sendiri tidak sanggup. Contohnya, katanya, Santoso di Palu beberapa waktu lalu, sangat jelas peran TNI, belum lagi misal teror di laut dan udara.

Dia melanjutkan, TNI memiliki satuan khusus di tiga matra sekaligus. Yakni, Den 81 Gultor Kopassus, Denjaka Marinir, Den Bravo Paskhas. "Di sini bisa diisi atau sekaligus mengganti Densus 88 imbuhnya," tuturnya.

Dia juga berpendapat agar dalam revisi Undang-undang Anti Terorisme, kata atau diksi ‘tindak pidana’ harus diganti menjadi ancaman. "Atau anti atau apa saja yang penting kata tindak pidana dihilangkan," imbuhnya.

Sehingga dalam penanganan Teroris nantinya negara bukan saja Dapat melibatkan aparat TNI dan BIN, akan tetapi dapat menggunakan seluruh instrumennya, seperti Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial.

"Dimana pada saat dan setelah terpidana teroris itu selesai menjalani pidana, pada tahap ini harus ada peran dari kementerian Agama dan setelah keluar tahanan pada tahap ini harus ada peran dr kementerian dalam negeri dan kementerian sosial, untuk melakukan deradikalisasi," katanya.

Deradikalisasi, menurut dia, seringkali diartikan sempit oleh negara, hanya penyuluhan agama saja, padahal ada juga yang penting yaitu harus perhatikan pendidikan (Kementerian Pendidikan) juga lapangan pekerjaannya agar mantan Napi teroris ini tidak lagi dikucilkan dalam masyarakat dan dapat hidup normal.

"Kalau tidak dia dapat lebih radikal dari sebelumnya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5192 seconds (0.1#10.140)