Ketua Pansus Sebut Revisi UU Antiteror Sudah 99,9%

Jum'at, 18 Mei 2018 - 17:11 WIB
Ketua Pansus Sebut Revisi UU Antiteror Sudah 99,9%
Ketua Pansus Sebut Revisi UU Antiteror Sudah 99,9%
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah 99,9 persen. Adapun yang belum disepakati dalam revisi itu hanya definisi mengenai terorisme.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa hampir semua materi revisi Undang-undang itu sudah disepakati DPR bersama pemerintah.

"Kita tinggal definisi aja, makanya sudah selesai 99,9 persen," kata Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Menurut dia, definisi mengenai terorisme itu penting diatur dalam revisi Undang-undang itu. "Jangan ada profiling bahwa teroris itu identik dengan Islam dan itu sudah masuk di mindset warga," kata anggota Komisi III DPR ini.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah sudah menyepakati bahwa TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. "Dan juga bagaimana pelibatannya itu kita kasih mandatori kepada presiden untuk membuat Perpres," ucapnya.

Dia melanjutkan, Perpres itu nantinya merujuk pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Karena keputusan politik, maka Perpres itu juga diminta dikonsultasikan dengan DPR.

"Dan dalam penyusunan itu tidak boleh lebih dari setahun setelah undang-undang ini disahkan," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5435 seconds (0.1#10.140)