Suap Audit Jasa Marga, Auditor BPK Dituntut 9 Tahun Penjara

Senin, 14 Mei 2018 - 22:06 WIB
Suap Audit Jasa Marga, Auditor BPK Dituntut 9 Tahun Penjara
Suap Audit Jasa Marga, Auditor BPK Dituntut 9 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ‎auditor madya pada Subauditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Sigit Yugoharto dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Surat tuntutan nomor: 54/TUT.01.06/24/05/2018 atas atas nama Sigit Yugoharto ‎dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018). JPU yang dipimpin Ali Fikri dengan anggota Muh Asri Irwan dan Zainal Abidin menilai, Sigit Yugoharto selaku auditor BPK merangkap Ketua Tim Pemeriksa BPK atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada PT Jasa Marga (persero) Tbk telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor).

Sigit terbukti menerima suap dalam empat bentuk. Pertama, fasilitas hiburan malam berupa karaoke dengan ditemani wanita pemandu lagu di Las Vefas Plaza Semanggi, Jakarta Selatan dengan total biaya Rp66,156 juta pada 3 dan 11 Agustus 2017. Fasilitas hiburan malam ini bersandi 'rapat malam'.

Saat pelaksanaan fasilitas hiburan malam selain Sigit juga hadir lima auditor BPK yakni Epi Sopyan, Bernat S Turnit, Andry Yustono, Kurniawan Setiawan Sutarto alias Iwan, Imam Sutaya, Roy Steven, dan Fahsin Pratama.

Uang hiburan malam pada 3 Agustus 2017 dibayarkan oleh Genera Manager Operasional PT Marga Maju Mapan (PT 3M) Totong Heryana yang diambil dari kas PT 3M. Uang 'rapat malam' pada 11 Agustus berasal dari Setiabudi (terpidana pemberi suap, divonis 1 tahun 6 bulan) selaku General Manager PT Jasa Marga (persero) Tbk Cabang Purbaleunyi dan Sucandra P Hutabarat selaku Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga (persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.‎

Kedua, Sigit menerima satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 keluaran tajun 2000 dengan nomor polisi B 5662 JS dari Setiabudi. Motor ini dibeli dengan harga Rp115 juta yang uangnya berasal dari kas PT Jasa Marga (persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.‎

Ketiga, Sigit beserta beberapa anggota Tim Pemeriksa BPK telah menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari PT‎ Jasa Marga (persero) Tbk Cabang Cawang Tomang Cengkareng pada Juni 2017. Sigit menerima Rp7,5 juta dan anggotanya menerima masing-masing Rp2 juta. Keempat, Sigit bersama Tim Pemeriksa BPK juga menerima fasilitas rapat dan menginap ‎di Hotel Best Western Jakarta sebesar Rp32,6 juta, yang biayanya berasal dari kantor pusat PT Jasa Marga (persero) Tbk.‎

JPU Ali Fikri menggariskan, ‎suap tersebut untuk mengubah hasil temuan BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga (persero) Tbk Cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016. Temuannya terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan. Satu di antaranya, pekerjaan scrapping, filling, danoverlay (SFO) serta rekonstruksi perkerasan pada ruas Jalan Tol Cipularang Purbaleunyi yang dilaksanakan oleh PT Marga Maju Mapan (M3).

Temuan pertama, untuk anggaran 2015 terjadi kelebihan pembayaran sebesar lebih Rp3,144 miliar dengan pekerjaan yang terindikasi kerugian negara mencapai lebih Rp4,653 miliar. Untuk anggaran 2016 terjadi kelebihan pembayaran lebih Rp5,942 miliar. Kemudian berubah menjadi Rp842.924.582 untuk tahun anggaran 2015 dan 2016, dengan item pekerjaan adendum lebih Rp8,435 miliar pada 2015 yang tidak didukung spesifikasi teknis pembayaran.

‎"‎Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sigit Yugoharto berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Ali Fikri saat membacakan amar tuntutan atas nama Sigit.

JPU menilai perbuatan Sigit terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Dalam menyusun surat tuntutan JPU mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Pertimbangan meringankan bagi Sigit yakni belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Ihwal memberatkan ada tiga. Satu, Sigit tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Dua, Sigit menyalahgunakan kewenangan dan kewajibannya untuk melakukan kejahatan.

"Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap peran penting auditor BPK dalam pengawasan keuangan negara," ucap JPU Ali.

Anggota JPU Muh Asri Irwan menggariskan, Tim Pemeriksa BPK lainnya juga menerima beberapa penerimaan lain. Pertama, lima auditor BPK menerima fasilitas menginap selama tiga hari di Hotel Santika Bandung pada Mei 2017 dengan biaya Rp7,09 juta. Kedua, jamuan makan malam di Rumah Makan D'Cost Banding dan fasilitas hiburan malam (rapat malam) di Havan Spa & Karaoke Kota Bandung dengan biaya lebih Rp41,721 juta pada Mei 2017. Biaya berasal dari kas PT Giendra Putra, subkontraktor beberapa proyek di ‎PT Jasa Marga (persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.‎

Ketiga, beberapa Tim Pemeriksa BPK menerima fasilitas hiburan malam (rapat malam) berupa karaoke dengan ditemani wanita pemandu lagu di Las Vefas Plaza Semanggi pada Juli 2017 dengan biaya 30 juta.

"Perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucap JPU Asri.

Atas tuntutan tersebut, Sigit Yugoharto bersama tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) masing-masing. "Karena tuntutan ini terasa berat, saya minta pleidoi pribadi dan dari kuasa hukum saya," ujar Sigit sambil menahan tangis.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6007 seconds (0.1#10.140)