Libur Bersama 10 Hari, Swasta Tidak Wajib

Selasa, 08 Mei 2018 - 06:50 WIB
Libur Bersama 10 Hari, Swasta Tidak Wajib
Libur Bersama 10 Hari, Swasta Tidak Wajib
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan cuti bersama libur lebaran tahun ini tetap 10 hari. Namun, bagi sektor swasta cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib, disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Aturan cuti bersama tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangi 18 April lalu. Dalam SKB tersebut, cuti bersama jatuh pada tanggal 11, 12 dan 20 Juni. Adapun libur lebaran ditetapkan pada 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19 Juni 2018.

"SKB tiga menteri tetap berlaku dengan ketentuan delapan poin harus ditindaklanjuti. Empat Menko akan memberi instruksi langsung kepada kementerian/lembaga dibawahnya bahwa pelayanan publik tetap akan buka, pasar modal dan perbankan sudah mulai buka tanggal 19 Juni dan lainnya akan ditindaklanjuti terkait pelaksanaan teknis di lapangan," kata Menteri Koordiantor bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK di Jakarta kemarin.

Pemerintah memastikan, kendati ada cuti dan libur bersama 10 hari namun pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta tetap harus dibayar maksimal tujuh hari sebelum lebaran. Berdasarkan Permenaker No 6/2016 pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Sedangkan terkait besarnya jumlah THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Secara terperinci, delapan poin terkait cuti bersama libur lebaran yang dimaksud Menko PMK antara lain; pertama, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan. Poin ini mencakup, rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai dan perhubungan.

Kedua, Puan memastikan bahwa setiap kementerian dan lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

"Poin keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni. Bank Indonesia (BI) akan mengatur ketentuan pelayanan perbankannya," jelasnya.

Selanjutnya, poin untuk cuti bersama sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. "Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) akan membuat ketentuan lebih lanjut," ungkapnya.

Puan mengatakan, dalam menindaklanjuti SKB Tiga Menteri ini, pemerintah telah mendengar berbagai aspirasi dari dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya seperti perbankan, transportasi, ekspor impor, imigrasi dan bea cukai.

"Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama dengan perwakilan Apindo, Kadin, Bursa Efek Indonesia (BEI) agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif," jelasnya.

Puan juga menuturkan, dilihat dari aspek sosial, cuti bersama ini dipertimbangkan dengan alasan akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota.

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, cuti bersama bagi dunia usaha yang bersifat fakultatif itu sebenarnya sudah berlaku lama dan memang biasanya berlaku seperti itu di setiap tahunnya. "Ketika dia fakultatif maka dia bisa menjadi pilihan. (Cuti bersama) disesuaikan dengan kondisi dan operasional perusahaan. Berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja ataupun sesuai dengan perjanjian kerja perusahaan yang bersangkutan," jelasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, bagi perusahaan yang melaksanakan cuti bersama maka cutinya akan memotong jatah cuti tahunan. Sementara bagi pekerja yang bekerja pada saat masa cuti maka tidak akan dikurangi cuti tahunannya. Perusahaan juga akan membayar gajinya seperti biasa, namun jika dia bekerja melebihi jam normal maka harus mendapatkan uang lembur. “Kami akan keluarkan surat edarannya dalam waktu dekat kepada perusahaan-perusahaan,” ujar Hanif.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, meski pemerintah menerapkan cuti bersama 10 hari, operasional perbankan tetap akan melakukan pelayanan kepada masyarakat. Dia menjelaskan, perbankan sudah terbiasa dengan cuti bersama lebaran sehingga akan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat.

"Yang sudah pasti tanggal 19 Juni itu ada kliring. Kalau ada kliring otomatis bank buka. Sementara untuk bursa saham akan buka pada 20 Juni," ujar Wimboh kemarin.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, industri makanan dan minuman tetap melakukan cuti lebaran sesuai dengan tahun lalu. Hal ini untuk memastikan agar industri tetap berjalan sesuai dengan rencanan tahunan.

"Saya kira usulan kita memang begitu, untuk industri fakultatif, karena industri punya rencana tahunan dan kita sudah menentukan kapan produksi dan kapan distribusinya. Apalagi menjelang puasa dan lebaran. Kalau tiba-tiba diintervensi akan sulit," ujarnya.

Adapun Labor Institute Indonesia (LBI) menyatakan, keputusan cuti bersama lebaran yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri agar jangan sampai mengurangi Hak Cuti tahunan yang telah diatur Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Menurut lembaga itu, dasar hukum cuti bagi bekerja diatur dalam Pasal 79 ayat 1 dan ayat 2 UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, di mana pekerja yang bekerja selama 12 bulan berturut setiap tahun mendapatkan hak cuti 12 hari.

“Kami khawatir keluarnya keputusan cuti bersama itu akan mengurangi hak-hak pekerja dalam mendapatkan cuti tahunan karena sifatnya SKB Menteri tersebut fakultatif atau pilihan,” ujar Sekretaris Eksekutif LBI Andy William Sinaga.

Bus Dinas Boleh Dipakai Mudik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menjelaskan, terkait hak cuti untuk pegawai negeri sipil, telah diatur pada PP No 33/2011. Maka, apabila ada PNS yang ditugaskan pada waktu cuti bersama maka hak cutinya bisa diambil di hari lain. "Kami akan terbitkan surat edaran dan cuti bersama nanti akan ditetapkan dengan Perpres," ucapnya.

Terkait dengan pemanfaatan mobil dinas, Asman menegaskan, khusus mobil dinas pejabat tidak boleh dipakai mudik. Namun, dia memperbolehkan jika bus dinas yang dimiliki kementerian lembaga dipakai pegawainya untuk mudik.

“Kita akan melihat lagi dasar hukumnya penggunaan bus dinas untuk mudik. Sebab daripada PNS membahayakan diri mudik dengan motor lebih baik memakai bus tersebut hingga kampung halaman,” ujarnya.

Sementara, Menteri Kesehatan Nila F Moeleok menyatakan, untuk layanan kesehatan seperti Puskesmas, dipastikan tetap buka meski ada cuti bersama. Bahkan, Kemenkes akan mengerahkan tenaga kesehatan di saat libur lebaran dengan bekerja sama dengan kepolisian untuk membuka posko mudik.(Neneng Zubaidah/Rahmat Baihaqi/Oktiani Endarwati)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6502 seconds (0.1#10.140)