KPK Usut Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu Lain

Selasa, 08 Mei 2018 - 07:27 WIB
KPK Usut Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu Lain
KPK Usut Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu Lain
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR dan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lain terlibat dalam kasus dugaan suap usulan ‎anggaran dalam Rancangan APBN Perubahan 2018 selain yang sudah menjadi tersangka.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih melakukan telaah dan penelusuran lebih lanjut atas data dan informasi yang diperoleh sebelumnya terkait dengan ‎usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah ‎pada Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) 2018.

Terkait dengan usulan pada RAPBNP 2018 untuk dua proyek senilai Rp25 miliar di Kabupaten Sumedang, tutur Febri, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan KPK selepas operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (4/5/2018) malam. (Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Begini Nasib Pejabat Kemenkeu )

Mereka yakni ‎anggota Komisi XI DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin (swasta/pengusaha) sebagai penerima suap Rp500 juta dari kontraktor asal Kabupaten Sumedang Ahmad Ghiast.

Febri memaparkan, penelusuran lebih lanjut yang difokuskan KPK di antaranya terkait dengan dugaan keterlibatan dan peran anggota DPR selain Amin dan pejabat Kemenkeu selaian Yaya. Untuk memastikan dugaan tersebut maka penyidik akan mendalam ketersediaan bukti-bukti tambahan.

"‎Kami mendalami orang-orang di sekitar tersangka AMS (Amin) dan YP (Yaya). Kita akan lihat apakah main sendiri, bertindak sendiri atau tidak. Kemudian patner-nya siapa selama ini. Kami menduga mereka tidak bermain sendiri. Makanya harus kita cari," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK membeberkan, konteks pendalaman pihak lain di DPR dan pejabat lain di Kemenkeu tidak terbatas hanya yang berhubungan dengan usulan dana pada RAPBNP 2018 untuk dua proyek di Kabupaten Sumedang saja. Pasalnya dari temuan KPK, diduga modus dan cara yang sama juga berlaku untuk proyek di sejumlah daerah selain Sumedang. Terutama hubungan Yaya dengan anggota DPR selain Amin.

"Keterkaitan yang lain yang juga untuk daerah lain yang diurus tersangka YP itu nanti kita tindaklanjuti. Saya kira bagus kalau YP membuka peran-peran pihak lain. Itu akan kita hargai" ujarnya.

Febri menggariskan, sebagai tersangka Amin dan Yaya memili hak untuk menjadi justice collaborator (JC). Amin dan Yaya dapat membuka peran dan dugaan keterlibatan pihak lain secara signifikan. Tujuannya untuk mempermudah KPK sebagai penegak hukum untuk mengusut dan menuntaskan kasus ini.

Dia memaparkan, KPK sudah menyita dua mobil Rubicon terkait kasus ini. Pertama, mobil Rubicon putih milik Amin yang dipakai di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur saat terjadi OTT. Kedua, Rubicon putih milik Yaya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8628 seconds (0.1#10.140)