Tak Terima Putusan PTUN, HTI Akan Ajukan Banding

Senin, 07 Mei 2018 - 19:29 WIB
Tak Terima Putusan PTUN, HTI Akan Ajukan Banding
Tak Terima Putusan PTUN, HTI Akan Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Eks anggota perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana akan mengajukan banding menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan HTI atas Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI.

Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya tidak terima putusan majelis hakim PTUN dan akan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

"Kami akan melakukan upaya hukum berikutnya, banding," kata Ismail di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

(Baca juga: PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia )

Ismail menyatakan kecewa dengan putusan PTUN yang menolak seluruh gugatan HTI. Melalui putusan ini, kata Ismail, pengadilan telah melegalkan kezaliman pemerintah yang telah membubarkan HTI.

Senada dengan Ismail, kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra menyatakan pihaknya akan mengajukan proses hukum ke tahap yang lebih tinggi.

"Kita akan tempuh banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Sampai kapan akan selesai jalur yang tersedia itu, kami tidak tahu," ucap Gugum.


(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4894 seconds (0.1#10.140)