KPK Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP

Jum'at, 27 April 2018 - 06:15 WIB
KPK Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP
KPK Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, putusan terhadap terdakwa mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/4/2018) bukan bagian akhir. Febri menggariskan, KPK terus dan sedang melakukan pengembangan dan pengusutan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013 (hingga adendum kontrak ke-9).

Utamanya, tutur Febri, terhadap pihak-pihak yang disebut bersama-sama dengan Setnov melakukan perbuatan pidana kemudian para menerima dan menikmati aliran uang ‎sebagaimana tertuang dalam putusan Setnov. Hakikatnya, Febri menggariskan, nama-nama para pihak tersebut sudah termaktub juga dalam putusan satu terdakwa di tingkat banding dan dua terpidana di tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Majelis hakim sudah melihat hal tersebut dan disebutkan secara jelas dalam putusan, termasuk putusan Setya Novanto. Masih ada cukup banyak pihak-pihak dalam kasus KTP elektronik ini yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi KPK terus mendalami kasus E-KTP ini. Putusan terhadap Setya Novanto kemarin (Selasa) bukan akhir dari penanganan kasus ini," tegas Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Satu terdakwa yang divonis di tingkat banding yakni terdakwa ‎Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong. Narogong divonis 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dua terdakwa yang divonis di tingkat kasasi adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur PIAK merangkap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek E-KTP Sugiharto. Irman dan Sugiharto dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis kasasi Mahkamah Agung.

Untuk Setnov, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Yanto menvonis Setnov dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang dikembalikan ke KPK subsider pidana penjara selama 2 tahun dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setnov selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Febri melanjutkan, dalam konteks penanganan kasus atau perkara saat ini ada terdakwa dan beberapa tersangka yang masih dalam tahap penyidikan. Terdakwa yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo.

Di tahap penyidikan ada tiga orang. Pertama, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar 2009-2014 dan 2014-2019 Markus Nari. Kedua, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap mantan Ketua Konsorsium Murakabi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setnov). Ketiga, mantan komisaris PT Gunung Agung dan mantan bos PT Mas Agung sekaligus pemilik OEM Investment Pte Ltd dan pemilik Delta Energy Pte Ltd ‎Made Oka Masagung.

"Kita meyakini masih ada pihak lain yang diduga bersama-sama ataupun pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dengan diperkaya atau aliran dana dari proyek KTP elektronik ini. Jadi penyidik terus mendalami pihak lain," tegas Febri.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, konteks pengembangan ke pihak-pihak lain tadi juga mempertimbangkan perannya. Febri menuturkan, sejak awal KPK sudah menyampaikan indikasi tersangka baru dalam kasus ini bisa berasal dari klaster politik, klaster eksekutif termasuk misalnya kementerian, atau dari unsur swasta (pengusaha).

"Tentu semua itu kita harus melihat secara lebih hati-hati. Ketika ada nama pihak-pihak tertentu yang disebutkan di dalam putusan, tentu kita akan melihat kesesuaian bukti satu dengan bukti yang lain," ujarnya.

Febri menambahkan, pada Kamis ini penyidik memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono. Iqbal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendro Pambudi Cahyo. Pemeriksaan terhadap Iqbal berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik. Terhadap saksi dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait E-KTP," ucapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6496 seconds (0.1#10.140)