Vonis 15 Tahun Penjara Setnov Bukan Akhir Kasus Korupsi E-KTP

Rabu, 25 April 2018 - 10:40 WIB
Vonis 15 Tahun Penjara Setnov Bukan Akhir Kasus Korupsi E-KTP
Vonis 15 Tahun Penjara Setnov Bukan Akhir Kasus Korupsi E-KTP
A A A
JAKARTA - Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dianggap bukan akhir dari pengungkapan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kasus itu diyakini melibatkan banyak pihak. KPK pun didorong untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat kasus tersebut.

Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kasus e-KTP adalah kasus besar dan melibatkan banyak sekali nama-nama, sebagaimana pengakuan sejumlah saksi, terdakwa, Setya Novanto (Setnov) serta sebelum-sebelumnya.

"Oleh karena itu putusan terhadap SN ini bukan final atau akhir dari pengungkapan kasus megaskandal korupsi e-KTP," kata Doli kepada SINDOnews, Rabu (25/4/2018).

Menurut dia, dukungan masyarakat luas termasuk komitmen Partai Golkar harus menjadi dorongan KPK menuntaskan kasus ini.

"Kita tunggu sejauh mana komitmen, keberanian, dan kerja profesioanal KPK untuk dapat mengungkap nama-nama lain yang disebut-sebut terlibat," katanya.

Di samping itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Setya Novanto.

Dalam mengambil putusannya, kata dia, hakim pasti telah mempertimbangkan banyak variabel, termasuk tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, bukti-bukti, serta keterangan saksi-saksi.

"Jadi seluruh proses yang telah dijalani hingga apa pun putusannya harus kita hormati," ungkapnya.

Termasuk, lanjut dia, apabila Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding terhadap vonis hakim.

"Karena merasa putusannya tidak sesuai tuntutan, itu pun harus juga kita hormati," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2836 seconds (0.1#10.140)