Definisi Terorisme Masih Jadi Perdebatan DPR dan Pemerintah

Sabtu, 21 April 2018 - 14:00 WIB
Definisi Terorisme Masih Jadi Perdebatan DPR dan Pemerintah
Definisi Terorisme Masih Jadi Perdebatan DPR dan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Terorisme terganjal masalah definisi terorisme yang belum disepakati. Anggota Pansus RUU Anti-Terorisme Arsul Sani mengungkapkan, sampai sekarang masih ada perdebatan masalah definisi antara pemerintah, penegak hukum, dan Pansus DPR. "Ini memang tidak mudah karena banyak pertimbangan yang harus dilihat," ungkap Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Arsul mengatakan, perbedaan pandangan soal definisi itu masih diurai. Pihak Komisi III DPR dan Pansus RUU Anti-Terorisme menginginkan adanya frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara ke dalam RUU ini. Namun, pemerintah dan penegak hukum menginginkan frasa itu ditiadakan. "Alasan pemerintah dan penegak hukum tidak menginginkan frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara supaya tidak membatasi penegakan hukum dalam menangani terorisme pada masa mendatang," ungkap Arsul.

Politikus PPP ini mengatakan, Komisi III DPR dan Pansus sebenarnya ingin tetap menggunakan frasa itu sebagai pembeda yang jelas antara terorisme dan yang bukan terorisme. Dia mencontohkan, jika ada seseorang menembak ke arah Istana Negara karena marah, maka itu tidak bisa dikenakan pasal terorisme, karena tidak berkaitan dengan ideologi, motif politik, dan terkait jaringan terorisme. Artinya, kalau misalnya tembakan itu membunuh atau melukai penjaga Istana Negara, maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 untuk Pembunuhan atau Pasal 340 Pembunuhan Berencana di KUHP.

"Termasuk bila ada istilah lone wolf yang masih menjadi perdebatan bila berkaitan dengan ideologi. Nah, inilah yang masih jadi perbedaan sehingga RUU Anti-Terorisme belum selesai," paparnya.

Lebih lanjut Arsul mengungkapkan, DPR sudah mendengar dan memahami penjelasan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang mengatakan semua kasus terorisme yang mereka tangani pasti berkaitan dengan jaringan. Dari sinilah, DPR kemudian berkesimpulan untuk memasukkan frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara. "Namun, ini masih terjadi perdebatan dan kami juga meminta saran mengenai definisi terorisme itu dari Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, akademisi, dan pakar," paparnya.

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafiíi mengatakan, masa pembahasan RUU Anti-Terorisme memang disepakati untuk diperpanjang karena masih ada perbedaan pendapat dalam mendefinisikan terorisme. "Kami di Pansus sebenarnya sudah punya definisi, yakni terorisme sebagai kegiatan atau pun aksi yang bisa menimbulkan rasa takut, merusak objek-objek vital, termasuk potensi yang muncul karena ada hubungan lintas negara. Hanya saja, pemerintah meminta diberi waktu untuk menyusun redaksionalnya sendiri," kata Syafiíi.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku optimistis pembahasan RUU Anti-Terorisme ini tak akan terlalu lama. Sebab, sebenarnya sejumlah pasal yang tadinya diperdebatkan kini sudah disepakati, kecuali masalah definisi terorisme. "Pasal soal pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris misalnya, DPR dan pemerintah sudah sepakat melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme. Tinggal redaksionalnya saja belum siap," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7488 seconds (0.1#10.140)