DPR Persoalkan TKA Ilegal, Moeldoko: Negara Lain Juga Hadapi Masalah Sama

Jum'at, 20 April 2018 - 21:18 WIB
DPR Persoalkan TKA Ilegal, Moeldoko: Negara Lain Juga Hadapi Masalah Sama
DPR Persoalkan TKA Ilegal, Moeldoko: Negara Lain Juga Hadapi Masalah Sama
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak diperlukan. Pasalnya, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA bertujuan untuk memperbaiki persoalan administrasi.

"Secara subtansi sebenarnya tak ada yang berbeda dengan Perpres sebelumnya. Yang dilakukan revisi adalah persoalan administrasinya," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Moeldoko mengatakan, secara teknis Perpres TKA mengatur tentang batas waktu izin TKA untuk bekerja di Indonesia. Perpres juga mengatur tentang jenis pekerjaan di Tanah Air yang bisa dikerjakan oleh TKA.

Perpres TKA, lanjut Moeldoko, tetap memberikan persyaratan khusus yang harus dimiliki TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Sehingga, menurut dia, DPR tak perlu membentuk Pansus TKA.

"Jadi tidak perlu Pansus, ini hanya perlu klarifikasi. Pemerintah siap memberikan klarifikasi," kata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI ini membantah bila wacana pembentukan Pansus akibat banyaknya TKA ilegal di Indonesia. Dia menilai, persoalan TKA ilegal juga dihadapi oleh negara-negara lain.

"Semua negara menghadapi persoalan yang sama. Di Amerika yang canggih, tenaga ilegalnya banyak, tenaga kerja ilegal dari Indonesia di Malaysia juga banyak. Di Indonesia juga seperti itu, sama persoalannya," ucap Moeldoko.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7125 seconds (0.1#10.140)