Sidang Uji Materi UU BUMN, Ini Kata Saksi Ahli Prof Koerniatmanto

Kamis, 19 April 2018 - 00:09 WIB
Sidang Uji Materi UU BUMN, Ini Kata Saksi Ahli Prof Koerniatmanto
Sidang Uji Materi UU BUMN, Ini Kata Saksi Ahli Prof Koerniatmanto
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan, Koerniatmanto Soetoprawiro, menyatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, bukan mengutamakan modal.

Hal itu disampaikan Prof Koerniatmanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nomor perkara 14/PUU-XVI/2018, yang digugat Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.

Ada dua pasal UU BUMN yang digugat, yakni Pasal 2 Ayat 1 (a) dan (b) yang berisi tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN serta Pasal 4 Ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara. Pemohon menilai dua pasal tersebut tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi.

Koerniatmanto menilai bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) UU BUMN sangat bias makna. Hal itu dibuktikan dengan tidak dicantumkannya kata Kemakmuran Rakyat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang merupakan landasan utama dari pembentukan UU BUMN.

Mengutip putusan MK nomor 48/PUU-XI/2013, Koerniatmanto mengatakan, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara, serta mengejar keuntungan.

"Mengejar keuntungan itu merupakan frasa yang masih koma dan belum titik. Mengejar keuntungan perlu dipertegas, bahwa hal ini demi mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Koerniatmanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/4/2018).

Sementara itu, terkait frasa "ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah" dalam Pasal 4 ayat (4) UU BUMN, Koerniatmanto mengatakan hal tersebut telah menyebabkan penyelewengan atas makna Pasal 23C UUD 1945.

"Pasal 23C UUD mengamanatkan perubahan penyertaan modal pada BUMN diatur dengan UU telah didegradasi menjadi penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," kata Koerniatmanto.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7685 seconds (0.1#10.140)