Pekan Ini KPK Putuskan Nasib Boediono Cs di Kasus Century

Selasa, 17 April 2018 - 16:12 WIB
Pekan Ini KPK Putuskan Nasib Boediono Cs di Kasus Century
Pekan Ini KPK Putuskan Nasib Boediono Cs di Kasus Century
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan, akan segera mengumumkan hasil masukan terkait kasus Century, pada pekan ini. Hasil dari masukan itu salah satunya yakni terkait keterlibatan Boediono Cs di kasus Century.

"Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century‎. Gugatan tersebut mewajibkan KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century‎.

Dalam putusan praperadilan tersebut, ada beberapa orang yang terindikasi tersangkut kasus tersebut dan pernah disebut dalam dakwaan mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya. Mereka diantaranya, ‎Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, Raden Pardede, dan lain-lain.

Agus Rahardjo menyatakan, telah memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti kasus itu. Saat ini, sambung Agus, penyidik dan penuntut umum sedang mengkaji hasil putusan praperadilan dan menerima masukan dari para ahli.

"Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli mengenai putusan pengadilan praperadilan," terangnya.

Agus menegaskan, KPK sebenarnya tidak terpengaruh dengan sejumlah nama besar dalam mengusut kasus ini. Namun, untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini harus ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

"KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di-follow-up. Jadi itu ya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5514 seconds (0.1#10.140)