Tragedi Miras Oplosan

Jum'at, 13 April 2018 - 06:03 WIB
Tragedi Miras Oplosan
Tragedi Miras Oplosan
A A A
Tragedi minuman keras (miras) oplosan yang telah me­reng­gut nyawa puluhan warga Jawa Barat harus men­da­pat perhatian khusus. Semua pihak terutama apa­rat hukum harus bertindak tegas dalam mengusut tun­tas dan mengadili para pelakunya sehingga tidak terjadi lagi hal serupa di masa mendatang.

Korban meninggal akibat menenggak miras oplosan ini bukan hal yang baru di negara ini. Sebelumnya banyak sekali kasus se­rupa dan terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Korbannya juga ti­dak sedikit yang meninggal dunia.

Meski tragedi miras oplosan su­dah terjadi berkali-kali, hal itu tidak pernah dijadikan pelajaran ba­gi yang lain. Warga masyarakat tetap saja masih berani me­ngonsumsi barang haram yang dicampur berbagai zat kimia me­matikan tersebut.

Memang sepintas tidak rasional jika kita meneliti cam­puran apa saja yang dimasukkan dalam minuman beralkohol te­r­­sebut. Da­ri hasil penelitian yang dilakukan pihak be­r­wajib, me­­reka ba­nyak mencampur minuman alkohol ter­sebut de­ngan zat-zat yang se­benarnya tidak layak untuk di­konsumsi ma­­nusia, seperti cairan ti­ner, spiritus, obat anti­nyamuk , dan banyak lagi.

Bahan-bahan cam­puran itu tidak la­gi men­jadi memabukkan, tapi sudah ber­ubah menjadi cair­an racun yang mematikan. Ada sejumlah faktor mengapa pesta miras oplosan ter­sebut ma­­sih saja terjadi hingga saat ini.

Pertama, lemahnya pe­negakan hu­kum yang dilakukan aparat dalam menangani ka­sus mi­ras oplos­an. Sejauh ini belum ada penjual miras oplos­an yang di­­hukum tinggi meski korbannya sudah ber­gelimpangan. Rendahnya hukuman itu akhirnya tidak mem­berikan efek jera sama se­kali bagi masyarakat. Para penjual mi­­ras oplosan tetap saja ma­rak dan barang produksinya bisa de­­ngan mudah didapatkan.

Kedua, penanganan yang dilakukan cenderung tidak kom­prehensif. Selama ini pemerintah dan aparat hukum hanya men­jadi pemadam kebakaran saja ketika kasusnya sudah ramai di­beritakan media. Mereka seperti kebakaran jenggot dan ce­n­derung saling menyalahkan satu sama lain.

Selama ini, pe­merintah hanya bersikap reaktif jika ada kasus miras oplosan me­nimbulkan korban jiwa. Setelah masalah reda, upaya penanganan ju­ga berhenti sehingga kasus miras oplosan ini tak pernah ber­henti. Selalu berulang dan berulang.

Ketiga, pesta miras oplosan ini seperti sudah menjadi budaya di masyarakat, khususnya di kalangan anak muda. Tak meng­herankan jika para korban di Jawa Barat banyak berusia masih mu­da, bahkan ada korban yang berumur baru 15 tahun. Karena su­dah menjadi kebiasaan, berpesta miras oplosan itu akhirnya se­o­lah sesuatu yang lumrah di masyarakat.

Keempat, masyarakat memilih untuk minum miras oplosan ka­rena harganya jauh lebih murah dibandingkan minuman keras yang terdaftar dan berizin. Padahal, miras oplosan ini sangat ber­bahaya karena kita tidak mengetahui apa saja kandungan yang ada di dalamnya.

Tak jarang agar cepat memberikan efek mabuk, pa­ra peracik mencampur dengan bahan-bahan yang sebenarnya ti­dak layak untuk dikonsumsi sebagaimana disebutkan di atas. Mi­ras akhirnya berubah racun mematikan dan korban nyawa pun ber­jatuhan. Tragis!

Berbagai faktor di atas sudah seharusnya menjadi catatan pen­ting kita bersama agar ke depan tidak ada lagi warga yang mati sia-sia. Yang paling utama adalah penegakan hukum harus benar-benar tegas. Seret para penjual miras oplosan ke pengadilan dan ja­t­uhkan hukuman yang berat!

Kemudian, seluruh pihak terkait dan masyarakat harus bahu-membahu untuk mengawasi wilayahnya dari peredaran miras oplosan ini. Aparat di polsek maupun koramil dibantu ma­syarakat bisa melakukan pengawasan dan penyisiran miras oplos­an di wilayahnya masing-masing.

Bersama ulama dan tokoh ma­syarakat, para aparat juga ha­rus terus menyadarkan bahwa pes­ta miras itu dampaknya ti­dak baik. Banyak contoh yang bisa di­­tunjukkan bahwa miras sa­ngat de­kat sekali dengan tindak ke­jahatan. Karena itu, bu­daya pesta mi­ras itu harus dihilangkan. Apa­lagi, bagi ma­syarakat muslim sa­ngat jelas bahwa miras adalah ba­rang yang ha­ram untuk dikonsumsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8308 seconds (0.1#10.140)