Boediono Diminta Ditersangkakan, Demokrat Nilai PN Jaksel Mirip LSM

Kamis, 12 April 2018 - 16:59 WIB
Boediono Diminta Ditersangkakan, Demokrat Nilai PN Jaksel Mirip LSM
Boediono Diminta Ditersangkakan, Demokrat Nilai PN Jaksel Mirip LSM
A A A
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dikritik Partai Demokrat.

Sebab, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitendoan menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Akhirnya pengadilan kita tidak berbeda dengan LSM. Kalau kita LSM minta KPK tetapkan tersangka si A, tetapkan tersangka si B. Nah sekarang pengadilan ada narasi seperti itu," kata Jansen dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Boediono Tersangka?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Adapun keputusan PN Jaksel itu merupakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Menurut Jansen, seharusnya PN Jaksel tidak mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI itu.

Sebab, kata dia, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Menurut saya sejak awal praperadilan ini tidak mungkin diterima," katanya.

Adapun Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSK.

Dakwaan sekitar 180 halaman itu disusun secara kumulatif, yaitu primer dan subsider yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6096 seconds (0.1#10.140)