Investigasi Kapal STS-50, RI Konsultasi dengan Interpol dan 3 Negara

Sabtu, 07 April 2018 - 17:53 WIB
Investigasi Kapal STS-50, RI Konsultasi dengan Interpol dan 3 Negara
Investigasi Kapal STS-50, RI Konsultasi dengan Interpol dan 3 Negara
A A A
JAKARTA - Kapal STS-50 pencuri ikan yang menjadi buronan The International Criminal Police Organization (Interpol) telah ditangkap TNI Angkatan Laut (AL) di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Aceh pada Jumat 6 April 2018.

Kapal STS-50 itu berisikan 30 orang anak buah kapal (ABK), 10 orang warga Rusia dan 20 orang warga negara Indonesia (WNI). Adapun kapal STS-50 itu ditangkap TNI AL setelah Satgas 115 mendapatkan permintaan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia pada Kamis 5 April 2018. (Baca juga: Indonesia Tangkap Kapal Buronan Interpol)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, tim gabungan yang terdiri atas TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan penyidik Polri di bawah koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) segera melakukan penyidikan atau investigasi untuk mengkonstruksikan tindak pidana yang dilakukan Kapal STS-50 itu.

Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan Pemerintah Tiongkok, Togo, Mozambik, dan
Interpol untuk menindaklanjuti dugaan kejahatan lintas negara yang telah lama berlangsung dan terorganisir atau transnational organized fisheries crime. (Baca juga: Kapal STS-50 Buronan Interpol Diduga Terlibat Perdagangan Manusia)

"Tim gabungan akan bekerja sama dengan Interpol dan pemerintah negara-negara tersebut untuk mengejar tidak hanya saja pelaku intelektual, tetapi juga pemilik manfaat dari kapal STS-50," ujar Menteri Susi saat jumpa pers di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (7/4/2018).

Menurut Susi, kapal STS-50 merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UNCLOS, sehingga sangat dimungkinkan disita oleh negara, agar dapat digunakan untuk kepentingan publik atau ditenggelamkan seperti kapal FV Viking.

"Perlakuan terhadap kapal ini akan diputuskan segera dengan berkonsultasi dengan negara-negara yang berkepentingan dan Interpol," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0719 seconds (0.1#10.140)