Kasus Suap APBD, KPK Tahan Wali Kota dan 6 Anggota DPRD Malang

Selasa, 27 Maret 2018 - 22:35 WIB
Kasus Suap APBD, KPK Tahan Wali Kota dan 6 Anggota DPRD Malang
Kasus Suap APBD, KPK Tahan Wali Kota dan 6 Anggota DPRD Malang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Malang sekaligus calon wali kota petahana di pilkada 2018 Mochammad Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang.‎

Anton bersama anggota DPRD Kota Malang sekaligus calon walikota di Pilkada 2018 yang diusung lima partai Ya'qud Ananda Gudban alias Nanda, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar Rahayu Sugiarti, anggota DPRD sekaligus Ketua DPC PPP Malang Heri Pudji Utami, ‎anggota DPRD Malang dari Fraksi PKB Abdur Rachman, anggota DPRD sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat Hery Subiantono, ‎dan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Sukarno diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Anton, Ya'qud, Rahayu, Heri, ‎Abdur Rachman, Hery, ‎dan Sukarno, diperiksa sebagai tersangka penerima suap terkait p‎enganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun Anggaran 2016 yang sebelumnya batal pada 2015.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif kemudian penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut. Anton ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya Guntur.

Ya'qud dan Heri di Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hery Subiantono ‎dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur. Abdur Rachman di Rutan Polres Jakarta Selatan. Terakhir Rahayu di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan tujuh tersangka ini untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Selasa. Penahanan ini dilakukan karena alasan objektif dan subjektif sudah terpenuhi. Tentu penyidik yang menilai itu. Selain juga terpenuhi kondisi keras melakukan tindak pidana," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Febri menjelaskan, frasa diduga keras terkait penahanan tersebut secara jelas sebenarnya tertuang dalam ‎Pasal 21 KUHAP. Bagi KPK, dari rangkaian proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi sebelumnya serta hasil penyitaan saat penggeledahan di Malang beberapa waktu lalu ada bukti tambahan yang sangat kuat.

"Sehingga penahanan dapat dilakukan 20 hari pertama di tingkat penyidikan," ujarnya.

Febri mengungkapkan, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dewan DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi sebagai saksi. Selain itu, Febri melanjutkan, pada Rabu (28/3) dan Kamis (29/3) penyidik juga mengagendakan pemeriksaan 12 anggota DPRD Kota Malang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja untuk jumlah tersangka dari DPRD per hari belum diketahui Febri. Yang jelas KPK berharap semua tersangka yang dipanggil tersebut bisa hadir dalam pemeriksaan KPK.

"Bersikap kooperatif. Sehingga proses hukum ini bisa berjalan lebih efisien dan cepat, juga subtansinya kuat. Kalau penahanan tersangka anggota DPRD yang dijadwalkan itu saya kira belum ke sana ya. Jadwal pemeriksaan besok dan lusa. Surat juga sudah disampaikan. Sebagai warga negara yang baik, para tersangka sebaiknya datang dan hadir memenuhi pemeriksaan," ujarnya.

Lima tersangka yang ditahan tidak memberikan komentar apapun saat akan memasuki mobil tahanan. Hanya Mochamad Anton dan Hery Subiantono yang buka suara. Anton mengaku dirinya siap mengikuti proses hukum. "Ya kita ikuti aja," ujar Anton.

Sementara Hery meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas perbuatannya. Maaf ya, maaf ya, maaf ya. Saya minta maaf kepada masyarakat Kota Malang karena perbuatan saya yang terlalu jelek," ungkap Hery.

Saat ‎Ya'qud Ananda Gudban alias Nanda keluar, beberapa pendukung Nanda langsung mengapit Nanda. Para pendukung menghalang-halangi para jurnalis melakukan peliputan dan mengambil gambar. Sampai-sampai kamera dua fotografer jatuh dan hancur berkeping-keping di atas lantas pelataran gedung. Sempat terjadi keributan.

Akhirnya dua orang yang diduga pendukung Nanda langsung dirungkus dan diamanakan petugas keamanan KPK. Dua orang tersebut diperiksa intensif di dalam Gedung Merah Putih KPK dengan dihadiri dua fotografer.

Dua orang yang diduga pendukung Nanda kemudian menandatangani surat pernyataan, termasuk berisi tentang penggantian kamera yang rusak. Saat keluar, keduanya meminta maaf ke para jurnalis.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6354 seconds (0.1#10.140)