Pemerintah Diharapkan Segera Teken Keppres Harsiarnas

Minggu, 25 Maret 2018 - 16:21 WIB
Pemerintah Diharapkan Segera Teken Keppres Harsiarnas
Pemerintah Diharapkan Segera Teken Keppres Harsiarnas
A A A
JAKARTA - Langkah insan penyiaran untuk menetapkan setiap 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) belum membuahkan hasil yang positif. Hal ini didasari belum ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) untuk menguatkan Harsirnas tesebut. Padahal, usulan Harsirnas sudah ada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis mengakui penetapan tersebut bisa menjadi bukti pengakuan pemerintah terhadap eksistensi dunia penyiaran nasional yang dimulai sejak berdirinya Solosche Radio Vereniging (SRV) di Solo 1 April 1933.

Menurut Yuliandre, deklarasi Hari Penyiaran Nasional dilakukan pertama kali oleh masyarakat Solo pada 1 April 2009, kemudian inisiatif tersebut dilanjutkan Wali Kota Surakarta yang saat itu dijabat Joko Widodo dengan mengirim surat ke Menkominfo tentang usulan penetapan Hari Penyiaran Nasional sekaligus diakuinya KGPAA Mangkunegoro VII sebagai Bapak Penyiaran.

"Eksistensi dunia penyiaran menyertai bangsa ini melewati berbagai fase hingga saat ini Indonesia hidup damai dalam iklim demokrasi, sehingga perlu ditetapkan Hari Penyiaran Nasional dalam Keppres. SRV yang hadir sebelum proklamasi kemerdekaan oleh KGPAA Mangkunegoro VII, juga merupakan stasiun radio pertama milik anak bangsa," tutur dia, Minggu (25/3/2018).

Yuliandre mengatakan, deklarasi secara nasional tentang Hari Penyiaran Nasional dan Bapak Penyiaran Indonesia sempat dilakukan keluarga besar insan penyiaran Indonesia seperti KPI, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasonal Indonesia (PRSSNI), perwakilan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), perwakilan televisi swasta, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan perwakilan masyarakat penyiaran pada 1 April 2010 di Solo.

Dia berharap, melalui Keppres Harsirnas, insan penyiaran akan merasa leluasa untuk mengembangkan dunia penyiaran. Terlebih, Keppres itu akan menjadi momentum yang pas menjelang peringatan hari penyiaran nasional ke-58 yang akan dilangsungkan di Palu, Sulawesi Tengah.

"Ini akan menjadi kado yang luar biasa istimewa dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 di Palu tahun ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, KPI sudah memulai usaha penetapan Harsiarnas melalui Keppres sejak tahun 2015 dengan melakukan rapat koordinasi bersama Kemenkominfo. Kemudian, pada 2017 mulai dilakukan pembahasan secara detail tentang penetapan tersebut bersama KPI, Kemenkominfo, dan Kemensesneg. Hingga saat ini Draft Keppres tersebut masih menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6135 seconds (0.1#10.140)