Demokrat Geram PDIP Salahkan SBY soal Kasus Korupsi E-KTP

Jum'at, 23 Maret 2018 - 16:52 WIB
Demokrat Geram PDIP Salahkan SBY soal Kasus Korupsi E-KTP
Demokrat Geram PDIP Salahkan SBY soal Kasus Korupsi E-KTP
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) menyebut nama dua petinggi politikus PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang sebanyak USD500 ribu dalam proyek pengadaan e-KTP. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut partainya bukan penguasa saat pembahasan proyek e-KTP.

Hal itu kemudian menuai reaksi keras dari Partai Demokrat. Pernyataan Hasto dinilai seolah menuduh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bersalah.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, sangat aneh dan menggelikan jika kemudian PDIP menyalahkan pemerintahan Presiden SBY dalam dana proyek e-KTP. Menurutnya, sulit dipercaya pernyataan itu keluar dari sebuah partai politik yang tengah berkuasa sekarang ini, karena argumentasinya dangkal, lemah dan mengada-ada.

"Betapa tidak? Sekjen PDIP mengatakan bahwa kader-kader dari sebuah partai yang beroposisi pasti tak melakukan korupsi," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Jumat (23/3/2018).

Hinca menuturkan, rasanya tak pantas mengajari seorang sekjen sebuah partai besar bahwa tindak pidana dimanapun dan kapanpun, serta partai manapun yang sedang berkuasa adalah perbuatan yang dilakukan secara pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi pula. Semua sama di hadapan hukum.

"Tidak ada kaitannya dengan partai yang sedang beroposisi atau yang sedang berkuasa. Partai-partai politik yang saat ini tidak berada di koalisi pendukung pemerintah, ketika ada kadernya yang kena jerat KPK, juga tidak ada yang menyalahkan pemerintahan Presiden Jokowi," tegasnya.

Dia mengakui, memang menjadi kewajiban parpol untuk melindungi kader-kadernya dan memberikan bantuan hukum jika kadernya tengah mengalami proses hukum, tetapi tentu tidak dilakukan secara membabi buta. Apalagi jika dengan menggunakan tangan-tangan kekuasaan menghalang-halangi penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh para penegak hukum.

"
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4622 seconds (0.1#10.140)