202 TKI Bakal Dihukum Mati, Pemerintah Diminta Gandeng Migrant Care

Kamis, 22 Maret 2018 - 14:58 WIB
202 TKI Bakal Dihukum Mati, Pemerintah Diminta Gandeng Migrant Care
202 TKI Bakal Dihukum Mati, Pemerintah Diminta Gandeng Migrant Care
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menginginkan pemerintah menerima masukan Migrant Care Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sebab berdasarkan data Migrant Care sebanyak 202 TKI terancam hukuman mati di berbagai negara.

"Meminta Komisi IX DPR mendorong pemerintah agar dapat bekerja sama dan menerima masukan yang diberikan oleh Migrant Care Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap TKI," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (22/3/2018).

Dia juga meminta Komisi IX DPR mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Migrant Care Indonesia, dan Perusahaan Jasa (PJ) TKI untuk selalu memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi TKI yang bermasalah dengan hukum setempat secara maksimal.

Kemudian, Bamsoet juga meminta Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk meningkatkan pengawasan terhadap prosedur keberangkatan TKI. "Mengingat sebagian TKI yang bermasalah adalah TKI ilegal," kata politikus Partai Golkar ini.

Selanjutnya, dia meminta Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk mempertimbangkan pembuatan Memorandum of Agreement (MoA) dengan negara-negara tujuan, agar dapat memperkuat pengawalan keamanan bagi TKI oleh Pemerintah Indonesia di negara-negara tersebut.

"Meminta Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk meningkatkan pengawasan terhadap PJ TKI agar TKI yang dikirim telah memenuhi kriteria dan standar yang sesuai dengan Negara tujuan," paparnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga meminta Komisi IX DPR mendorong Pemerintah untuk terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan TKI. "Agar dapat tercipta sistem tata kelola dan perlindungan TKI yang lebih baik," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3361 seconds (0.1#10.140)