Jabat Wakil Ketua DPR, Utut Bawahi Keuangan Negara

Rabu, 21 Maret 2018 - 12:30 WIB
Jabat Wakil Ketua DPR, Utut Bawahi Keuangan Negara
Jabat Wakil Ketua DPR, Utut Bawahi Keuangan Negara
A A A
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Utut Adianto akhirnya sah ditetapkan sebagai wakil ketua DPR. Utut akan menjalankan peran strategis bidang pengawasan keuangan negara sehingga dalam paripurna kemarin, pelantikan Utut sekaligus menetapkan Badan Akuntabilitas Keuangan Ne gara (BAKN) sebagai alat kelengkapan dewan (AKD).

"BAKN nanti akan bermitra dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tandas Ketua DPR Bambamg Soesatyo seusai rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Bambang menjelaskan, BAKN yang akan dibidangi oleh Utut Adianto ini memang baru dibentuk. Keberadaan badan ini sangat strategis dan sangat dibutuhkan karena terkait dengan pengawasan keuangan negara. "Ini sebenarnya badan yang lama hilang, kemudian kemarin dihidupkan lagi. Kita berharap bahwa ini dapat memperkuat pengawasan dan penilaian terhadap penggunaan anggaran negara. Itu mitranya dengan BPK," paparnya.

Utut dilantik sebagai Wakil Ketua DPR mengisi kursi tambahan untuk Fraksi PDI Perjuangan sebagai pelaksanaan amanat UU MD3 hasil revisi. Dalam UU itu diatur bahwa DPR menambah satu kursi wakil ketua untuk PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2014. Dengan demikian, saat ini ada lima Wakil Ketua DPR. Masing-masing Fadli Zon dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan; Agus Hermanto dari Fraksi Demokrat sebagai Wakil Ketua DPR bidang industri dan pembangunan.

Kemudian Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dari Fraksi PAN yang membidangi ekonomi dan keuangan; Fahri Hamzah dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan rakyat; dan Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR bidang pengawasan keuangan negara. BAKN yang dibawahi Utut merupakan alat kelengkapan dewan baru yang bersifat tetap. Peresmian BAKN dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"BAKN diatur dalam UU No 2/2018 tentang MD3. Jumlah anggota BAKN ditetapkan 10: 3 pimpinan dan 7 anggota," ungkap Fadli saat membacakan keputusan rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, BAKN yang akan dibidangi Utut memang dimasukkan dalam job desk pimpinan DPR yang baru. Hanya saja, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini belum bisa menjabarkan secara rinci karena perlu dibahas lebih mendalam dalam rapat pimpinan pada 21 Maret 2018. "Segera akan kita laksanakan rapim untuk membicarakan pembidangan dari wakil ketua DPR yang baru. Rapat internal saja dan semua sesuai koridor. Tak ada masalah," tandasnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5290 seconds (0.1#10.140)