Otak-atik Gaji Buruh Negara

Senin, 19 Maret 2018 - 18:10 WIB
Otak-atik Gaji Buruh Negara
Otak-atik Gaji Buruh Negara
A A A
DARI Jakarta, pusat pemerintahan Indonesia, kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dalam sekejap langsung tersebar ke seluruh Nusantara. "Saya sudah baca di media massa," kata Hilda, PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Namun, ia tak tahu pasti kapan kebijakan itu akan terealisasi karena belum ada penjelasan dari atasannya. Ia berharap gajinya bisa lebih besar lagi di tahun depan.

April nanti, golongan Hilda akan beranjak dari III c ke III d. Artinya, gaji yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp3,3 juta saban bulan. Angka ini lebih besar sekitar Rp500 ribu dari upah minimum kota (UMK) Palembang. Selain itu, ia mendapatkan tambahan dari tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar Rp1,5 juta. Pensiun masih jauh, tetapi Hilda sudah menerawang kehidupan saat purnabakti tiba. Dengan sistem yang sekarang, ia akan menerima sekitar Rp2,25 juta atau 75% dari total gaji.

Sebagai orang yang sudah berkeluarga dan hidup di kota besar, seperti Palembang, penghasilan sebesar itu tak mencukupi. Maka, Hilda dan suaminya saling menopang ekonomi keluarga. Suami, katanya, membuka usaha kecil-kecilan di rumah. "Penghasilan itulah yang membantu menutupi kebutuhan rumah tangga kami," ucapnya kepada Aina Rumiyati Aziz dari SINDO Weekly, Selasa (13/3/2018) pekan lalu. Lantaran gaji PNS yang tak begitu besar, menurutnya, banyak PNS yang menggadaikan surat keputusan pengangkatannya ke bank untuk mendapatkan uang pinjaman.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Hoyin Rizmu juga menjelaskan belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji dan pensiun PNS dari pemerintah pusat. Ia tidak berani berspekulasi mengenai kebenaran akan naiknya gaji dan pensiun itu sebelum ada informasi resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Belakangan ini kami sering menerima berita hoaks," ujarnya.

Sebenarnya, angin segar bagi PNS ini diembuskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir Februari lalu. Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN lewat rilisnya mengatakan sedang melakukan kajian internal mengenai kenaikan gaji pokok PNS pada 2019. Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa kajian ini memperhitungkan kebutuhan anggaran dan simulasi dampak fiskalnya. "Kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama Kemenkeu," ujarnya.

Apakah rencana kenaikan gaji PNS itu akan direalisasikan dalam waktu dekat? Simak laporan selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 03-07 Tahun 2018 yang terbit Senin (19/3/2018) hari ini.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9981 seconds (0.1#10.140)