MKD Pastikan Terapkan UU MD3 Tanpa Berangus Demokrasi

Jum'at, 16 Maret 2018 - 10:38 WIB
MKD Pastikan Terapkan UU MD3 Tanpa Berangus Demokrasi
MKD Pastikan Terapkan UU MD3 Tanpa Berangus Demokrasi
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah berlaku efektif sejak kemarin. Di antara perubahan norma dalam Undang-undang tersebut, salah satunya adalah terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Melalui Undang-undang tersebut, kini MKD memiliki fungsi, tugas, dan wewenang baru sebagaimana yang diamanatkan pada ketentuan Pasal 122 huruf l, yakni mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Kemudian di Pasal 245 ayat (1), pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

Terkait hal itu, MKD DPR akan memastikan pemberlakuan dan penerapan Undang-undang MD3 baru tersebut tidak berpotensi memberangus azas demokrasi yang secara konstitusional telah dijunjung tinggi. "MKD sangat berharap semua elemen masyarakat dapat memahami secara proporsional Undang-undang baru tersebut," ujar Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/3/2018).

Dasco mengatakan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang baru tersebut, MKD pada prinsipnya akan menjunjung tinggi azas demokrasi, kehati-hatian serta akan menyiapkan aturan turunan pelakasanaanya. Dia menambahkan, pada saat ini MKD akan secepatnya mempersiapkan aturan turunan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang baru MKD tersebut melalui perubahan Tata Beracara MKD secara rigit untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat luas yang takut adanya potensi dikriminalisasi.

Dia melanjutkan, terkait dengan tugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain kepada pihak-pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, dalam perubahan Tata Beracara MKD akan dirumuskan secara hati-hati. "Merumuskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR? Apa batasan-batasan atau ruang lingkupnya? Tentu dalam hal ini, secara substansial, dapat dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR tersebut terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPR," kata anggota Komisi III DPR ini.

Dia menjelaskan, pembatasan makna itu akan dilakukan secara hati-hati agar tidak berpotensi menimbulkan ketakutan publik untuk dikriminalisasi. Selain itu, MKD juga akan merumuskan prosedur langkah hukum dan/atau langkah lain.

"Dalam hal ini Tata Beracara MKD akan merumuskan secara rigit apa yang dimaksud langkah hukum dan/atau langkah lain tersebut, dan bagaimana cara langkah-langkah tersebut dilakukan dan diterapkan," bebernya.

Lalu, MKD juga akan merumuskan apabila anggota DPR telah direndahkan kehormatannya, anggota DPR harus melaporkan ke MKD, yang selanjutnya MKD akan memprosesnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5327 seconds (0.1#10.140)