Dilema Gugat UU MD3, Pemuda Muhammadiyah Tak Percaya Ketua MK

Kamis, 15 Maret 2018 - 11:40 WIB
Dilema Gugat UU MD3, Pemuda Muhammadiyah Tak Percaya Ketua MK
Dilema Gugat UU MD3, Pemuda Muhammadiyah Tak Percaya Ketua MK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pihaknya bersama kelompok masyarakat sipil lainnya berniat menggugat sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Namun demikian, lanjut Dahhil, gugatan itu belum akan dilayangkan ke MK dalam waktu dekat lantaran masih menghadapi dilema. "Soal gugatan sudah sering disampaikan. Tapi baik Pemuda Muhammadiyah maupun kelompok masyarakat sipil lainnya masih dilema," ujar Dahnil kepada SINDOnews, Kamis (15/3/2018).

Dahnil mengatakan, dilema itu disebabkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang telah dua kali dinyatakan melanggar kode etik namun bergeming pada jabatannya.

Dia menilai, hakim memiliki standar etika tinggi. Sehingga, pelanggaran etik yang dilakukan seorang hakim setara dengan pelanggaran pidana.

"Kita tak percaya Ketua MK karena cacat etik. Ada portal yang membuat kita percaya bahwa MK akan lakukan proses peradilan yang tidak jujur. Kita dihadapkan pada dilema," ucap Dahnil.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2967 seconds (0.1#10.140)