Daerah Wajib Buka Layanan Sabtu-Minggu

Kamis, 15 Maret 2018 - 10:27 WIB
Daerah Wajib Buka Layanan Sabtu-Minggu
Daerah Wajib Buka Layanan Sabtu-Minggu
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada kepala daerah agar menugaskan para kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) untuk memaksimalkan layanan administrasi kependudukan.

Salah satunya adalah dengan membuka layanan pada Sabtu dan Minggu. Instruksi ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471.13/ 5386/SJ dan Nomor 471.13/ 5387/SJ pada Oktober 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa SE tersebut bersifat penting dan harus dilaksanakan oleh semua daerah.

“Sejak Oktober 2017, Bapak Mendagri sudah minta daerah agar hari libur atau Sabtu dan Minggu sekalipun tetap masuk untuk melayani masyarakat yang ingin merekam e-KTP dan keperluan adminduk (administrasi kependudukan) lainnya di kecamatan atau dinas Dukcapil,” katanya di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan bahwa Mendagri juga memerintahkan adanya pelayanan keliling perekaman e-KTP. Salah satunya dengan melakukan jemput bola terhadap penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Zudan mengatakan sebenarnya sejumlah tim di setiap kabupaten/kota telah dibentuk untuk kegiatan jemput bola.

“Kita jemput bola dan mendorong masyarakat untuk perekaman dikecamatan atau Dinas Dukcapil,” ujarnya.

Zudan menyebutkan kelompok masyarakat yang paling banyak tidak kunjung merekam adalah para remaja yang baru beranjak 17, yang mana untuk persiapan pilkada mendatang para remaja ini adalah para pemilih pemula.

“Maka kita fokus juga ke SMA-SMA (sekolah menengah atas). Kita minta masyarakat juga aktif merekam. Kalau masyarakat pasif, kita juga tidak bisa apa-apa,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa seluruh pemilih pemula pilkada telah dimasukkan dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Artinya, hak pilih dari pemilih pemula dijamin, tak perlu ada kekhawatiran. “Hak pilih pemilih pemilu sudah diakomodasi dalam DP4. Sepanjang sudah ada dalam DP4, nanti tinggal datang ke TPS, bawa surat panggilan atau pemberitahuan memilih,” tegasnya.

Dia menjelaskan, DP4 dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit). Hasil coklit untuk menyusun daftar pemilih sementara hingga daftar pemilih tetap.

“Kalau tidak ada di DP4, kan ada coklit tim KPU. Penduduk yang tidak ada di DPT juga tetap boleh mencoblos sesuai alamat dalam suket (surat keterangan kependudukan) atau e-KTP,” jelasnya. Tidak hanya itu, Kemendagri terus menggenjot angka perekaman e-KTP dengan menyasar wilayah pedalaman dan perbatasan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arif M Edie mengatakan saat ini tim Dukcapil Kemendagri berusaha melakukan pelayanan “jemput bola” di perbatasan Indonesia-Papua Nugini dan Indonesia-Malaysia. “Melakukan jemput bola perekaman. lain yang dilayani kartu keluarga dan akta kelahiran,” katanya.

Dia mengatakan bahwa layanan dokumen kependudukan bisa langsung cetak bagi warga yang tinggal di perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Saat melakukan perekaman di perbatasan Indonesia-Papua Nugini diikuti dengan tim yang lengkap, yaitu kesehatan, sosial, dan keamanan.

“Perekaman dilakukan di tujuh kampung yang ditemukan di perbatasan,“ tuturnya. Sementara untuk lokasi di perbatasan Indonesia-Malaysia, dilakukan di Bengkayang. Pelayanan “jemput bola” perekaman e-KTP di dilakukan di Desa Sungkung 1, Sungkung 2, Sungkung 3, dan Desa Tawang, Kecamatan Siding.

“Kondisi terbatas, jadi alat diangkut menggunakan sepeda motor,” tuturnya. Arif menuturkan, Dukcapil Kemendagri telah membuka layanan di tempattempat keramaian seperti mal pada hari libur.

Selain itu, juga melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat pencapaian target. Melakukan pelayanan Jemput Bola (Jebol), membuka pelayanan di tempat-tempat keramaian (mal), Pelayanan Hari Libur termasuk Sabtu dan Minggu. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6987 seconds (0.1#10.140)