UU MD3 Berlaku Besok, Ketua DPR: Masyarakat Jangan Khawatir

Rabu, 14 Maret 2018 - 12:19 WIB
UU MD3 Berlaku Besok, Ketua DPR: Masyarakat Jangan Khawatir
UU MD3 Berlaku Besok, Ketua DPR: Masyarakat Jangan Khawatir
A A A
JAKARTA - Revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin 12 Februari 2018 akan berlaku mulai Kamis 15 Maret 2018 besok.

Meski tidak ditandatangani Presiden, UU itu dapat diberlakukan karena sudah 30 hari sejak disetujui."Terkait dengann UU MD3 sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan, maka hari ini adalah hari terakhir dan mulai pukul 00.00 WIB nanti malam UU itu sudah berlaku," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018). (Baca juga: MKD Beri Contoh Kritik ke DPR yang Bisa Dipidana )

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berharap, pemerintah sudah memberikan nomor Undang-undang MD3 itu besok. "Dan kemudian bisa diundang-undangkan dan dilaksanakan," kata politikus Partai Golkar ini.

Kendati demikian, dia berharap masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan Undang-undang MD3 itu. Karena, kata Bamsoet, sesungguhnya Undang-undang MD3 itu hanya mengatur tata cara anggota Dewan di DPR.

"Tidak ada yang namanya itu anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 merusak demokrasi, tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang upaya pemanggilan paksa," ungkap legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah ini.

Menurut Bamsoet, mekanisme pemanggilan paksa sudah ada di Undang-undang yang lama sejak dua tahun lalu. "Tapi apakah pasal tersebut digunakan sampai sekarang? Tidak ada. Tidak pernah digunakan karena semua menteri, kepala tinggi negara, kepala lembaga, sekali dua kali tidak datang, ketiganya pasti datang," katanya.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah paham dan dewasa menyikapi UU MD3. "Tidak ada ribut-ribut dan mereka menggunakan haknya melakukan pendaftaran di Mahkamah Konstitusi untuk uji materi. Jadi saya heran juga kalau ada berbagai pihak yang mempersoalkan dan meributkan padahal tidak ada yang ribut-ribut, karena semua mekanismenya sudah disediakan untuk mengubah itu," tuturnya. (Baca juga: Enggan Tanda Tangan, Presiden Persilakan UU MD3 Digugat )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5034 seconds (0.1#10.140)