Cuti PNS Jangan Ganggu Kinerja

Rabu, 14 Maret 2018 - 08:08 WIB
Cuti PNS Jangan Ganggu Kinerja
Cuti PNS Jangan Ganggu Kinerja
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah memberi hak kepada PNS pria untuk mengajukan cuti jika istrinya melahirkan selama satu bulan mendapatkan respons positif.

Namun, pemerintah harus bisa mengantisipasi jangan sampai peluang tersebut justru mengganggu kinerja pelayanan masyarakat. Ketentuan cuti untuk laki-laki PNS yang sudah menikah tersebut dimungkinkan setelah lahirnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Aturan ini sebenarnya sudah diadopsi banyak negara, terutama negara maju. Singapura, misalnya, memberi kesem pat an cuti dua pekan dan memberi bantu an dana di luar gaji. Di antara negara-negara yang memberi hak ini, Jerman tercatat memberi jatah cuti paling besar, yakni hingga satu tahun.

Kekhawatiran cuti memengaruhi kinerja muncul karena selama ini kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air selama ini belum optimal. Hal ini berbeda dengan kinerja dengan ASN di negara maju yang sudah sangat efektif.

Selain itu, di Tanah Air jika ada PNS yang cuti harus ada PNS lain yang mem-back-up karena pekerjaan masih manual, sedangkan di negara maju pekerjaan administrasi dan pelayan an publik sudah me manfaatkan teknologi.

“Nah, ini persoalan. Ketika mereka (PNS di negara maju) sudah sangat otomatis, menggunakan teknologi tinggi, segala macam, sementara di kita (Indonesia) masih butuh orang. Ketika orang nya tidak ada, akan terganggulah itu (pelayanan publik),” ujar pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Asep Sumaryana MS.

Dia juga menekankan jika Indonesia becermin pada negara maju yang memiliki waktu cuti yang banyak, selain kinerja mereka efektif, warga yang dilayani juga tidak terlalu banyak.

Seperti Norwegia sedikit. Begitu juga Australia, sedikit. Kondisi ini berbeda sekali dengan Indonesia yang merupakan negara besar, jumlah penduduk banyak, dan jangkauan teknologi masih rendah. “Bahkan, infrastruktur kita belum menjangkau sampai pelosok pelosok, sehingga kalau kita mengikuti mereka harus dihitung juga dampak yang ditimbulkan atas kebijakan ini,” ujar Asep.

Untuk mengantisipasi penurunan kinerja, pakar pemerintahan UGM Hempri Suyatnam menyarankan agar PNS laki-laki yang cuti harus tetap diberi beban kerja yang bisa dikerjakan di rumah. Selama cuti, mereka diminta membuat rencana dan target kerja. Sementara untuk mempermudah komunikasi dengan teman kerja, mereka bisa memanfaatkan forum-forum media sosial.

“Saya kira ini mungkin yang bisa dilakukan sehingga selama cuti tetap tidak mengganggu kinerja,” ungkapnya. Bupati Gunungkidul Badingah meyakini kebijakan ini juga tidak akan mengganggu kinerja PNS, karena semua bisa dikoordinasikan di internal organisasi perangkat daerah.

“Ini juga menjadi penghormat an bagi kaum perempuan yang memang membutuhkan suami saat dia harus ‘perang’ saat melahirkan dan mulai merawat anak. Kebijakan ini juga bisa mendorong hubungan yang semakin harmonis suami istri PNS, bisa saling menghargai dan membantu,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Bantul Riyanto menyambut baik rencana pemberian cuti ini. Pemkab Bantul juga siap melaksanakan aturan itu jika memang benar jadi dilaksanakan. Hanya, Riyanto merasa waktu cuti satu bulan terlalu lama. “Menurut saya ini positif, untuk melahirkan itu butuh dukungan psikologi dan itu ada di suami. Tapi nek sesasi (sebulan)... ya mungkin waktunya perlu dipertimbangkan, di tinjau ulang lagi.

Mungkin bisa dua pekan saja. Soal waktu mung kin bisa dipertimbangkan lagi,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan bahwa Peraturan BKN tersebut merupakan hal baru. Sebelumnya, PNS hanya mendapat kesempatan izin atau mengambil cuti tahunan.

Namun, dia menggariskan bahwa sesuai Peraturan BKN 24/2017 huruf E poin 3, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan melalui operasi Caesar dapat cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

“Jadi memang harus ada keterangan rawat inap di rumah sakit. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan,” ungkapnya.

Ridwan memastikan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, sampai dengan ditetapkannya peratur an pemerintah (PP) yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Tidak hanya itu, peraturan cuti ini memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan.

PNS dalam hal ini dapat meng ajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin dua. “Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama tiga tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya,” ungkapnya.

Berbeda dengan cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan negara berdampak pada tidak digajinya PNS. Pasalnya, pada huruf G poin 19 disebutkan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara maka PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan.

Seperti diketahui, selain dua cuti tersebut, PNS juga memiliki hak cuti tahunan dan cuti bersama. Untuk cuti bersama tahun 2018 berjumlah lima hari, yaitu empat hari saat Idul Fitri dan satu Natal. Sementara itu, lamanya hak atas cuti tahunan adalah dua belas hari kerja.

Apresiasi Positif
Kebijakan pemerintah yang memberikan cuti bagi PNS laki-laki yang istrinya melahirkan dinilai sebuah kemajuan dalam kebijakan yang berbasis kesetaraan gender. Pandangan ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

“Kalau selama ini kita kerap bicara tentang kesetaraan kesempatan bagi perempuan untuk bekerja di kantor, maka sekarang tiba masanya diberlakukan kesetaraan kesempatan bagi lelaki untuk juga piawai mengasuh di rumah,” ujar dia dalam siaran persnya kemarin.

Seto menuturkan, sekian banyak studi menunjukkan bahwa fasilitas cuti bagi para suami untuk mendampingi persalinan istri justru meningkatkan produktivitas. Menurutnya, bahagia di rumah dan merasa keren berstatus ayah ternyata menciptakan suasana batin yang baik selama di tepat kerja. “Suasana itu yang membuat pekerja pria lebih ulet dan alot bekerja,” paparnya.

Di sisi lain, kelahiran anak juga membuat para karyawan lelaki menjadi lebih mantap dengan arah hidup mereka. Namun, kebanyakan studi tentang itu dilakukan di kalangan karyawan swasta. “Tantangan bagi PNS sekarang adalah bagaimana mereka juga termasuk sebagai kelompok yang punya produktivitas meninggi seiring keluarnya Peraturan BKN di atas,” ungkapnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh juga menyambut positif adanya aturan baru ini. Menurutnya, hal ini langkah positif yang diambil pemerintah dalam kebijakan kepegawaiannya. “Iya, ini langkah positif dari pemerintah melalui BKN,” tuturnya.

Dia menilai kebijakan ini merupakan bentuk perhatian negara kepada aparatnya, terutama dalam hal membangun keluarga yang penuh nilai-nilai empati dan kepedulian. “Mestinya harus begitu. Suami siaga, suami peduli. Dampingi istri saat melahirkan,” katanya.(Dita Angga/Agus Warsudi/Suharjono/Ainun Najib /Priyo Setyawan)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6059 seconds (0.1#10.140)