Gugat Perusahaan Rokok, AEPI Nilai Rohayani Salah Alamat

Selasa, 13 Maret 2018 - 02:12 WIB
Gugat Perusahaan Rokok, AEPI Nilai Rohayani Salah Alamat
Gugat Perusahaan Rokok, AEPI Nilai Rohayani Salah Alamat
A A A
JAKARTA - Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengaku kaget karena ada masyarakat yang menggugat perusahaan rokok. Alasannya, penggugat kecanduan rokok hingga mengakibatkan kesehatannya terganggu.

"Ekspresi saya pertama kali mendengar berita ada warga negara yang menggugat dua perusahaan rokok besar di Indonesia adalah sungguh kaget", ujar Salamuddin Daeng dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 Maret 2018.

Dalam somasinya, Rohayani mengaku menjadi pecandu rokok sejak 1975 hingga 2000, lantas menuntut ganti rugi kepada perusahaan rokok itu sebesar Rp178.074.000. Jumlah itu sama dengan uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli rokok ditambah santunan senilai Rp500 miliar.

Menurut Daeng, dirinya bukan ahli hukum namun dia memahami sebagai warga negara bisa saja Rohani punya hak melakukan gugatan itu. Namun, kata dia, seharusnya Rohayani melakukan gugatan kepada pemerintah.

"Menurut saya gugatan kepada industri rokok ini sebenarnya salah alamat, harusnya pemerintah yang digugat karena dilegalkan," sebut Daeng. (Baca Juga: Pabrik rokok harus tanggung biaya kesehatan perokok
Seperti di ketahui seorang warga negara Rohayani (50) menggandeng advokat senior Todung Mulya Lubis yang juga Duta Besar RI di Norwegia dan Azas Nainggolan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1001 seconds (0.1#10.140)