Badan Advokasi Golkar Usulkan Bentuk Pengadilan Ad Hoc Narkoba

Rabu, 07 Maret 2018 - 20:32 WIB
Badan Advokasi Golkar Usulkan Bentuk Pengadilan Ad Hoc Narkoba
Badan Advokasi Golkar Usulkan Bentuk Pengadilan Ad Hoc Narkoba
A A A
JAKARTA - Badan advokasi partai Golkar sangat prihatin atas peredaran narkoba yang saat ini sudah tahap mengkhawatirkan, apalagi akhir-akhir ini penyeludupan narkoba dari negeri China sangat massif.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Badan Advokasi Golkar Muslim Jaya Butar Butar. Menurutnya, baru-baru ini terbukti dengan ditangkapnya 2,6 ton narkoba jenis sabu di kapal Sunrise Glory berbendera Singapura di Selat Philips, Batam, Kepulauan Riau pada 7 Februari dan 20 Februari 2018.

"Penyeludupan narkotika jenis sabu dari China seharusnya menjadi perhatian pemerintah secara serius. Karena tingkat kerja sama perdagangan China dan Indonesia sangat besar dan masif sehingga dimanfaatkan jaringan internasional narkotika untuk memasok narkoba jenis sabu ke Indonesia," katanya, Rabu (7/3/2018).

Pemerintah dalam hal ini Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Perhubungan cq Dirjen
Perhubungan Laut harus waspada karena jaringan pengedar narkoba memasuki wilayah
Indonesia melalui jalur laut.

"Kewaspadaan lebih ditingkatkan. Jaring an narkoba memasuki Indonesia tentu melalui jalur laut di mana patrol laut dan perbatasan Indonesia menjadi perhatian serius," ucapnya.

Atas situasi dan kondisi tersebut badan advokasi partai golkar meminta pemerintah segera membentuk dan mengujudkan pengadilan tindak pidana narkoba karena kejahatan ini masuk dalam kategori extra ordinary crime dan serius crime sebagaimana tindak pidana korupsi.

"Pengadilan tindak pidana narkotika sangat mendesak dan dibutuhkan segera agar
aparat pemberantasan tindak pidana narkotika mempunyai satu lembaga pengadilan yang
khusus menangani narkotika tidak digabung dalam tindak pidana umum," tuturnya.

Badan Advokasi Golkar juga mendesak Pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU)
Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 karena UU Narkotika yang sekarang sangat tidak
memadai dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, pengedar narkoba di Indonesia.

"Termasuk pemerintah wajib menganggarkan pemberantasan narkotika sebagaimana
pemberantasan korupsi di Indonesia. Justru narkotika sangat berbahaya dan merusak generasi muda secara perlahan-lahan. Untuk itu pemerintah segera mewujudkan pengadilan tindak pidana narkotika dan merevisi undang-undangnya," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5851 seconds (0.1#10.140)