PKPI Gagal Susul PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

Selasa, 06 Maret 2018 - 18:06 WIB
PKPI Gagal Susul PBB Jadi Peserta Pemilu 2019
PKPI Gagal Susul PBB Jadi Peserta Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait sengketa proses pemilu.

Menurut Bawaslu, PKPI selaku pemohon gugatan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sebagaimana yang tertuang dalam berita acara sesuai verifikasi faktual yang dilakukan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebelum memutuskan permohonan yang diajukan pemohon, sejumlah pertimbangan dibacakan oleh anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Dalam pertimbangannya, pemohon dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Pemohon dinilai tidak bisa membuktikan naskah dokumen administrasi dan kepengurusan sesuai Pasal 173 ayat 3 UU Pemilu.

Bawaslu juga menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan kepengurusan sesuai hasil verifikasi faktual diantaranya di empat provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Di wilayah tersebut, kata Bawaslu, pemohon tidak bisa membuktikan keterwakilan dan dokumen naskah administrasi termasuk tak bisa membuktikan pengurus, keberadaan kantor sekretariat partai.

Dengan putusan tersebut, partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu gagal menyusul Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, Bawaslu juga menolak gugatan yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat. Bawaslu hanya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PBB. (Baca juga: Gugatan Dikabulkan, PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019 )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5582 seconds (0.1#10.140)