Menkumham Akui Masih Ada Petugas Selundupkan Narkoba dan HP di Lapas

Rabu, 21 Februari 2018 - 15:59 WIB
Menkumham Akui Masih Ada Petugas Selundupkan Narkoba dan HP di Lapas
Menkumham Akui Masih Ada Petugas Selundupkan Narkoba dan HP di Lapas
A A A
BANDUNG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasona H Laoly berharap CPNS di lingkup Kementerian Hukum dan HAM, terutama yang bertugas di lapas dan rutan tetap bersih dan tidak terkontaminasi hal-hal buruk di tempat mereka bertugas.

Menteri juga berharap CPNS baru itu menjadi mata dan telinga menteri untuk melaporkan segala penyimpangan yang terjadi di lingkup Kemenkum HAM. Segera laporkan jika melihat, mendengar, dan menemukan penyimpangan.

Yasona mengatakan, dari 17.526 CPNS hasil sistem seleksi yang benar-benar bersih, sebanyak 14.000 lebih bertugas di lapas. Meski ada penambahan personel di lapas, tetapi jumlah bangunan lapas di Indonesia tak ditambah. Penyebabnya, pembangunan lapas butuh anggaran besar.

"Penambahan sipir baru ini karena jumlah warga binaan terus bertambah. Karena apa? Karena yang tertangkap masih terus bertambah dan yang paling besar itu narkoba," kata Yasona seusai memberikan pengarahan kepada 1.414 CPNS di lingkup Kanwil Kemenkum HAM di Sarana Olahraga (SOR) Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018).

Menteri mengakui selama ini tetap saja ada petugas yang "main-main" penyelundupan, peredaran narkoba, dan handphone. "Ya itu sebabnya saya minta mereka berjanji untuk menjadi mata dan telinga saya (Menteri). Utk memberitahu (penyimpangan), karena mereka (17.526 CPNS baru) adalah yang kami terima melalui seleksi yang sangat ketat, bersih. Apa yang dilakukan di Kemenkumham, diakui oleh Menpan RB dan dijadikan branch marking dalam penerimaan CPNS di kementerian atau instansi lain. Karena sistem kami itu baik itu the best clean yang kami lakukan," ujar Menteri.

Terkait antisipasi membludaknya warga binaan di lapas dan rutan, sementara tak ada penambahan bangunan lapas, Yasona menyatakan, Kemenkum HAM memiliki banyak strategi seiring dengan Undang-undang Pidana yang segera ditetapkan. Nanti untuk pidana-pidana ringan bisa tidak dimasukkan di dalam lapas atau rutan. Pelaku bisa menjalani hukuman kerja sosial. Ada banyak alternatif.

"Kami harapkan, masa sidang yang akan datang, ada banyak upaya yang dilakukan untuk permasalahan ini. Karena yang menjadi cakupan besar kita adalah narkoba. Kemarin baru ditangkap, ditangkap lagi. Kenapa? Karena pemakai (narkoba) di negara kita kan diperkirakan 5 juta orang. Ini menjadi pasar sangat besar. Maka, di samping menghentikan barang-barang itu (narkoba), proses pendidikan, pencegahan bisa dari sekolah harus dilakukan. Masyarakat harus satu gerakan nasional untuk mencegah narkoba," tutur Yasona.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7778 seconds (0.1#10.140)