HS Dillon Anggap Pasal Penghinaan Presiden Tak Cocok di Era Demokrasi

Rabu, 21 Februari 2018 - 10:39 WIB
HS Dillon Anggap Pasal Penghinaan Presiden Tak Cocok di Era Demokrasi
HS Dillon Anggap Pasal Penghinaan Presiden Tak Cocok di Era Demokrasi
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan presiden dianggap tidak cocok lagi di dalam negara demokrasi. Maka itu, masuknya pasal penghinaan presiden ke dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus dikritik.

"Dalam demokrasi ini tidak bisa lagi pakai sistem kolonial," ujar Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) Harbrinderjit Singh (HS) Dillon kepada SINDOnews, Selasa (20/2/2018).

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan pasal sejenis dalam KUHP yang sekarang inskonstitusional melalui putusan MK nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Maka itu, pasal penghinaan presiden itu dianggapnya tidak perlu lagi dihidupkan. Menurut dia, upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden itu sama saja menakut-nakuti rakyat.

"Tidak perlu ditakut-takutin rakyat," tutur tokoh Sikh ini.

Dillon menambahkan, setiap pejabat seharusnya berusaha dicintai rakyat. "Bukan ditakut-takutin, itu kerja pemerintahan kolonial," pungkas mantan Utusan Khusus Presiden bidang Penanggulangan Kemiskinan periode 2011-2014 ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4423 seconds (0.1#10.140)