FKHK Minta MK Segera Putuskan Uji Materi terkait UU MD3

Sabtu, 17 Februari 2018 - 14:49 WIB
FKHK Minta MK Segera Putuskan Uji Materi terkait UU MD3
FKHK Minta MK Segera Putuskan Uji Materi terkait UU MD3
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan uji materi Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k serta Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebab, Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tidak lama lagi.

Adapun uji materi itu diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) pada Rabu 14 Februari 2018. "Kita harap MK segera memutuskan perkara ini sebelum masyarakat bingung menentukan pilihan-pilihan di Pemilu," ujar Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi itu, Irman Putra Sidin dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network Bertajuk 'Benarkah DPR Gak Mau Dikritik?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Sebab, kata dia, ada beberapa pasal di Undang-Undang MD3 hasil revisi itu mengancam hak-hak konstitusional masyarakat selaku konstituen.

Sementara itu, Penasihat Fraksi PPP DPR Arsul Sani sepakat dengan keinginan pihak pemohon uji materi Undang-Undang MD3 itu, Irman Putra Sidin. "Kiranya MK sebelum jangka waktu enam bulan sudah mengeluarkan putusan," kata Arsul dalam kesempatan sama.

Sebab, diakuinya bahwa Undang-Undang MD3 yang disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 itu menimbulkan kontroversi. "Agar kontroversi ini bisa kita akhiri," ucap anggota komisi III DPR.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8247 seconds (0.1#10.140)