Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Rabu, 14 Februari 2018 - 17:31 WIB
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap penyelundupan 33.400 lobster yang akan dikirim ke Singapura.

Empat orang yang menjabat komisaris dan direktur perusahaan ekspor ditangkap dan ditetapkan sebagai terasngka kasus ini.

Mereka adalah DS, Komisaris PT HSL ditangkap di Cimahi, Jawa Barat; KM, Direktur PT ASU; ML, Direktur PT HSL dan HT sebagai supplier masing-masing ditangkap di Jakarta Utara.

"Selain menyita sejumlah dokumen, uang tunai dan ponsel, kami juga menyita 33.400 ekor benih labster masih hidup. Kalau dirupiahkan mencapai Rp6,7 miliar dengan asumsi per ekornya mencapai Rp150.000," ujar Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Parlindungan Silitonga, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni memasukan lobster bercampur dengan sayuran sehingga perizinannya menggunakan sertifikat karantina tumbuhan.

Sayuran dan lobster tersebut lalu dimasukan ke dalam boks. Selanjutnya, boks dikirim melalui jalur udara. "Ada 15 boks yang kami amankan," kata Parlindungan.

Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirim lobster dengan tujuan yang sama, yakni Singapura. Satu ikan lobster dibeli dari petani sebesar Rp75.000 kemudian dijual ke Singapura Rp150.000 perekor.

"Pengakuan tersangka baru lima kali," tandas Parlindungan.

Para tersangka dijerat Pasal 16 jo Pasal 88 UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5420 seconds (0.1#10.140)