Buruh Demo di Patung Kuda Jakpus, 840 Polisi Dikerahkan

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:03 WIB
loading...
Buruh Demo di Patung Kuda Jakpus, 840 Polisi Dikerahkan
Sebanyak 840 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal aksi demo dari Partai Buruh dan KSPSI di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 840 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal aksi demo dari Partai Buruh dan KSPSI di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). Polisi mengimbau para peserta aksi demo menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat banyak.

“Ada 840 personel dikerahkan dalam pengamanan aksi demo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Diatmoko kepada wartawan.

“Kami semua berharap agar aksi hari ini berjalan dengan aman dan tertib. Kami melaksanakan pengamanan dengan mengedepankan persuasi dan humanis,” sambungnya.

Sebelumnya, polisi telah memberlakukan pengalihan lalu lintas dari Bundaran Patung Kuda yang mengarah Jalan Medan Merdeka Barat pagi ini. Hal itu dilakukan karena adanya penyampaian pendapat dari massa buruh.

“Sat Lantas Jakpus (Jakarta Pusat) melakukan pengamanan dan pengaturan kegiatan penyampaian pendapat disekitar Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus,” demikian pernyataan TMC Polda Metro Jaya dalam akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis.

TMC Polda Metro menyebut lalu lintas dari arah Sudirman Thamrin yang mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat untuk sementara waktu ditutup. “Sementara dialihkan ke Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Budi Kemuliaan,” jelasnya.

Dari foto yang diunggah TMC Polda Metro, terlihat lalu lintas di Patung Kuda sudah ditutup dengan pembatas jalan. Terlihat juga pihak kepolisian sudah berada di lokasi.

Berdasarkan undangan yang diterima MNC Portal Indonesia, adapun massa buruh yang melakukan penyampaian pendapat yakni Partai Buruh dan KSPSI.

Dalam undangan yang diterima, pihak demonstrasi membawa tiga tuntutan yakni mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Revisi SK Gubernur tentang Kenaikan Upah Minimum 2024 dan Stop Perang Palestina Israel - Gencatan Senjata Permanen.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)