Revisi UU MD3 Dinilai Kemunduran Demokrasi di Indonesia

Selasa, 13 Februari 2018 - 20:55 WIB
Revisi UU MD3 Dinilai Kemunduran Demokrasi di Indonesia
Revisi UU MD3 Dinilai Kemunduran Demokrasi di Indonesia
A A A
JAKARTA - Setelah DPR menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Beberapa kelompok sipil menilai, perubahan tersebut sebagi bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Peneliti Formappi Lucius Karus menyatakan, munculnya pasal-pasal baru bentuk sebuah kemunduran.

DPR dinilai antikritik, padahal kritik bertujuan sebagai kontrol agar DPR lebih fungsional. "Kalau kritik dianggap bahasanya merendahkan harkat dan martabat DPR lalu diproses hukum sangat berbahaya. Elite politik akan memanfaatkan ini untuk kepentingan mereka," kata Lucius, di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Menurunya, perubahan itu ingin mematikan daya kritis publik terkait beberapa kebijakan DPR. Pada pasal 122 huruf K misalnya. MKD bisa melaporkan perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR

Kemudian pasal 245. Pasal ini mengatur pemanggilan anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan

Perubahan juga terjadi pada Pasal 73 terkait kewajiban seluruh warga Indonesia untuk memenuhi panggilan DPR. Dalam aturan yang baru disahkan terdapat aturan mekanisme pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga itu dengan meminta bantuan pihak kepolisian sesuai dengan ayat 5.

Terakhir perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Masih-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260.

Pihaknya menyatakan akan mengajukan gugatan uji materi UU tersebut. "Setelah diundangkan kita judicial review ke MK. Banyak teman-teman ingin lakukan uji materi. Sudah siap-siap semua," ujarnya.

Direktur Eksekutif Para Syndicate, Arief Nurcahyo menilai revisi UUMD3 dinilai bagian barter politik antara pemerintah, DPR dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Hal itu tercermin dalam pembahasan revisi KUHP, revisi UU MD3, dan pengangkatan kembali Arief sebagai Ketua MK saling berkaitan.

"Revisi KUHP dan revisi MD3 yang dibahas dalam waktu berdekatan, saling berkaitan. Pihak pemerintah dalam revisi KUHP memiliki kepentingan berkaitan dengan pasal penghinaan presiden. Sementara, DPR memiliki kepentingan untuk menguatkan diri dengan beberapa pasal yang menjadi kontroversi," ucapnya.

Menurutnya, hak imunitas anggota DPR yang kembali melekat juga diduga ada deal politik untuk menguatkan putusan terhadap status pansus KPK dan keterpilihan Ketua MK Arief Hidayat.

"Proses MD3 yang akan diketok, kemudian proses RKUHP, kemudian putusan MK terhadap pansus angket itu timing-nya seperti tidak bisa lihat tidak saling berhubungan sebab akibat," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4277 seconds (0.1#10.140)