Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri Dituntut 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Februari 2018 - 21:43 WIB
Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri Dituntut 15 Tahun Penjara
Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri Dituntut 15 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Rochmadi Saptogiri dengan pidana selama 15 tahun penjara.

‎Hal tersebut tertuang dalam surat tuntutan atas nama Rochmadi Saptogiri yang dibacakan secara bergantian oleh JPU yang diketuai Ali Fikri dan Haerudin dengan anggota di antaranya dengan anggota Muh Asri Irwan, Zainal Abidin, Moch Takdir Suhan, Moh Helmi Syarif, dan Dian Hamisena, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/2/2018).‎

JPU menilai, Rochmadi Saptogiri selaku auditor utama pada Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan empat perbuatan pidana. Pertama, Rochmadi yang juga sebagai penanggung jawab pemeriksan untuk pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) bersama dengan Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III.B AKN III merangkap Pelaksana Tugas Kepala Auditorat III.B‎ pada BPK dan Wakil Penanggungjawab Pemeriksa telah menerima suap sebesar Rp240 juta.

Suap bersandi atensi (perhatian), titipan, dan barang tersebut diterima dari dua terpidana pemberi suap, ‎Sugito selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag TU dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT. Suap tersebut dimaksudkan untuk pengurusan peroleh opini WTP saat pelaksanaan audit pada 2017.

Kedua, Rochmadi terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp1,725 miliar dari nilai yang didakwa JPU sebelumnya yakni Rp3,5 miliar. Ketiga, terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aktif dengan nilai Rp1,725 miliar untuk membeli satu bidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence Blok KE Nomor I-15, Bintaro, Tangerang Selatan.

Keempat, terbukti melakukan TPPU pasif dengan penerimaan hasil pembelian mobil Honda All New Oddyssey warna putih dari Ali Sadli. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Haerudin.

Saat bagian akhir tuntutan dibacakan, Rochmadi yang mengenakan batik krem bercorak coklat dengan dibalut jaket coklat hanya bisa tertunduk.

JPU Haerudin menyatakan, perbuatan penerimaan suap Rochmadi sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Untuk penerimaan gratifikasi sesuai dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Terkait TPPU aktif, perbuatan Rochmadi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga. Sehubungan dengan TPPU pasif terbukti sesuai dengan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif keempat.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun," tegas JPU Haerudin.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar merampas barang bukti hasil gratifikasi dan TPPU. Di sisi lain, uang sebesar Rp1,5 miliar sudah dikembalikan Rochmadi ke pemberi gratifikasi dan karena Rochmadi mampu membuktikan bahwa pembangunan rumah di atas tanah yang dibeli di Bintaro berasal dari gajinya sebesar Rp1,1 miliar maka uang Rp1,1 miliar dikembalikan ke Rochmadi.

Dalam menyusun surat tuntutan, JPU mempertimbangkan hal meringan dan memberatkan bagi Rochmadi. Yang meringankan yakni Rochmadi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Pertimbangan memberatkan bagi Rochmadi ada lima. Pertama, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kedua, menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.

"Terdakwa dalam melakukan kejahatan menggunakan atau melibatkan pegawai bawahannya sebagai perantara penerima uang," tutur JPU Haerudin.

Keempat, Rochmadi tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya. Kelima, kejahatan yang dilakukan Rochmadi adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan/kewenangan yang dimilikinya sebagai auditor utama pada AKN III BPK merangkap Penanggungjawab Pemeriksa atas laporan keuangan 2016 Kemendes PDTT.

Setelah surat tuntutan rampung dibacakan, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mempersilakan Rochmadi Saptogiri berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Ainul Syamsu. Setelah berkonsultasi, Ainul menyampaikan bahwa Rochmadi dan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan masing-masing. Hakim Ibnu lantas menetapkan agenda sidang pleidoi pada Rabu (21/2/2018).

Selepas sidang, Rochmadi Saptogiri langsung memeluk istrinya. Kepada para awak media, Rochmadi menilai, tuntutan 15 tahun penjara yang disampaikan JPU tidak masuk akal. Padahal dalam pemeriksaan terdakwa beberapa hari sebelumnya Rochmadi sudah membuktikan secara detil tentang profil dan kekayaannya.

"Yah itu kan tuntutan yang tidak masuk akal‎. Itu kan semua sudah saya jelaskan di persidangan mengenai penghasilan saya, mengenai profil saya semua sudah. Enggak apa-apa toh mas. Ini kan bagian dari ikhtiar, ya," ujar Rochmadi di luar ruang sidang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4410 seconds (0.1#10.140)