Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Paslon Pilkada yang Tak Penuhi Syarat

Senin, 12 Februari 2018 - 17:09 WIB
Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Paslon Pilkada yang Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Paslon Pilkada yang Tak Penuhi Syarat
A A A
JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifudin mengaku pihaknya mempersilakan kepada calon peserta pilkada yang dinyatakan tak memenuhi syarat pencalonan melayangkan gugatan.

Menurut Afif, pihaknya meminta calon atau partai pendukung mengajukan gugatan kepada panitia pengawas di daerah tiga hari sejak penetapan itu diumumkan. "Setelah ini kemudian akan diproses selama dua belas hari kalender," ujar Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Afif mengatakan, para pengawas di daerah sudah siap menerima gugatan dari masing-masing calon yang tak diloloskan KPU setempat seperti di Sumatera Utara. Pihaknya mengaku sudah memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai penyelesaian gugatan pilkada.

"Jadi masa berlaku yang dua belas hari ini kan masa pemeriksaan. Sebenernya kan ijazah itu sudah dicek selama ini. Keabsahan masing-masing sudah di cek. Banyak kawan kita yang sudah datang ke daerah-daerah," ucapnya.

Seperti diketahui, KPU daerah hari ini menetapkan pasangan calon yang akan bertarung pada pilkada serentak di 171 daerah. Sejumlah calon dinyatakan tidak menuhi syarat seperti Jopinus Ramli (JR) Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian. JR Saragih yang diusung Partai Demokrat dan PKB dinyatakan tak memenuhi syarat karena bermasalah dengan ijazahnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4460 seconds (0.1#10.140)