Fadli Zon: Ada 4 Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk KUHP

Minggu, 11 Februari 2018 - 21:59 WIB
Fadli Zon: Ada 4 Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk KUHP
Fadli Zon: Ada 4 Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk KUHP
A A A
JAKARTA - Polemik tentang pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Menurutnya, pasal tersebut tidak perlu ada, karena akan mengekang kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat di muka umum. Sebuah kemunduran demokrasi jika pasal itu dihidupkan kembali hari ini.

“Ada empat alasan kenapa pasal penghinaan terhadap presiden tak perlu masuk dalam RUU KUHP. Pertama, soal latar belakang. Munculnya delik itu bertentangan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi suara rakyat. Pasal tersebut lahir untuk melindungi martabat keluarga Kerajaan Belanda, makanya disebut sebagai pasal lesse majeste. Sebuah kemunduran jika kita masih mengawet-awetkan pasal semacam itu dalam KUHP,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Minggu (11/2/2018).

Kedua, soal yurisprudensi. Pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Putusan itu telah membatalkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP, yang mengatur delik penghinaan terhadap presiden, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat tafsirnya yang lentur dan rentan dimanipulasi.”

“Dari draf yang beredar, tak ada perbedaan antara draf pasal baru ini dengan pasal-pasal lama yang telah dibatalkan oleh MK, kecuali usulan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden ini menjadi delik aduan. Itupun ketentuan bahwa ini akan jadi delik aduan belum disepakati seluruh fraksi,” jelasnya.

Begitu juga ancaman hukumannya, kata Fadli, tidak berbeda dengan pasal lama yang telah dibatalkan oleh MK. Dulu ancamannya enam tahun, dalam draf terakhir ancaman hukumannya jadi lima tahun. Baik lima tahun maupun enam tahun, dengan ancaman hukuman itu polisi sama-sama bisa menahan tersangka dalam kurungan.

"Jadi, secara keseluruhan tidak ada perbedaan dengan pasal lama yang telah dibatalkan MK. Itu sebabnya, sangat lemah posisi mereka yang ingin menghidupkan kembali pasal dan delik yang dibatalkan MK,” tegasnya.

Ketiga, soal substansi. Masuknya kembali delik penghinaan terhadap presiden ini bisa mengekang demokrasi dan membelenggu kontrol terhadap pemerintah. Sebab, dalam draf yang ada, tidak ada rincian atau penjelasan baku mengenai apa itu penghinaan terhadap presiden. Tafsirnya kembali lagi diserahkan kepada aparat penegak hukum yang bisa memberikan interpretasi sewenang-wenang.

"Kita tak ingin menghidupkan kembali pasal-pasal karet dalam peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya

Yang keempat, soal over proteksi kekuasaan. Dengan peraturan perundangan yang kini ada saja, pribadi presiden dan lembaga kepresidenan sebenarnya sudah cukup dilindungi dan terlindungi. UU ITE, misalnya, kini sudah banyak orang dipenjarakan karena dianggap menghina presiden.

"Ini pun sudah mengekang kebebasan berpendapat. Jadi, tak perlu ada tambahan delik lagi untuk melindungi pribadi presiden. Bisa over protektif nanti,” kata dia.

Wakil ketua Umum Partai Gerindra ini berpandangan, jangan sampai keinginan kita untuk melindungi presiden ini malah jadi membelenggu kontrol dan pengawasan publik yang harusnya diberikan terhadap pribadi dan lembaga kepresidenan. Kewibawaan presiden dan lembaga kepresidenan secara substantif seharusnya dijaga oleh kinerjanya sendiri dalam menjalankan pemerintahan. Bukan dipagari berbagai peraturan perundangan yang akan membelenggu demokrasi.

“Jika pasal penghinaan presiden ini kembali disahkan, kita sebenarnya sedang menghidupkan kembali semangat feodalisme dan totalitarianisme. Karena, pasal itu kembali menempatkan kepala negara pada posisi yang tidak bisa dihampiri oleh kritik. Ini bahaya sekali,” tandasnya.

Dia menambahkan, penghinaan terhadap presiden ini tidak jelas definisinya, sehingga bisa disalahgunakan oleh presiden sebagai penguasa. Itu sebabnya Partai Gerindra, kata dia, menolak masuknya pasal tersebut dalam RUU KUHP.

"Apalagi, presiden dan wakil presiden juga tidak termasuk simbol negara. UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan jika simbol negara hanyalah bendera, bahasa, dan lambang negara Garuda Pancasila. Tiap lima tahun presiden bisa berganti. Jadi, kita jangan sampai over protektif terhadap lembaga kepresidenan," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1199 seconds (0.1#10.140)