Dianggap Fitnah, Demokrat: Hak Imunitas Firman Wijaya Tak Berlaku

Sabtu, 10 Februari 2018 - 15:59 WIB
Dianggap Fitnah, Demokrat: Hak Imunitas Firman Wijaya Tak Berlaku
Dianggap Fitnah, Demokrat: Hak Imunitas Firman Wijaya Tak Berlaku
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua Umun Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Didi Irawadi mengaku pihaknya menunggu strategi pembelaan yang dilakukan kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya yang menyebut proyek KTP eleketronik dikuasai pemenang pemilu 2009.

Menurutnya, laporan yang disampaikan SBY kepada Firman bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. "Yang pasti kita fokus di mana dalam diskusi tadi apa yang disampaikan pengacara Pak setnov (Firman)," ujar Didi usai diskusi Polemik MNC Trijaya FM, di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (10/2/2018).

Didi menilai, pernyataan Mirwan Amir dalam persidangan telah dikembangkan sedemikian rupa oleh Firman bahwa seolah-olah partai Demokrat sebagai pemenang pemilu telah mengintervensi proyek tersebut. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Mirwan berbeda dengan yang disampaikan Firman.

Sehingga, atas dasar hal tersebut, pihaknya melaporkan Firman. Namun Firman berdalih dirinya memiliki hak imunitas sebagai pengacara untuk menyampaikan hal tersebut dalam persidangan.

"Dasar laporan kami jelas sekalipun pengacara, Saya juga pengacara ya punya hak imunita. Tapi tentunya Hak imunitas ada batasnya, etikanya. Kepatutannya," kata Didi

"Enggak bisa hak imunitas digunakan lalu jadi perisai, lalu alat membela diri ketika melakukan hal-hal yang sesat apalagi fitnah apalagi serang orang. Dugaan itu terjadi pada pengacara pak setnov ini. Sangat kami sayangkan," tambahnya.

Menurutnya, sebagai pengacara yang tengah membela kliennya seharusnya Firman fokus terhadap sejumlah yang diduga hilang dalam dakwaan dan mempresure KPK untuk mengusut kasus ini secara tuntas.

"Saya pikir itu. saya hari ini lebih pada bela SBY. kalau hak-hak lain saya tidak jawab kecuali apa yang disampaikan Bung Firman Wijaya dan laporan pidana yang kami lakukan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6431 seconds (0.1#10.140)