Mekanisme Penambahan Kursi Pimpinan MPR Diprotes

Kamis, 08 Februari 2018 - 19:12 WIB
Mekanisme Penambahan Kursi Pimpinan MPR Diprotes
Mekanisme Penambahan Kursi Pimpinan MPR Diprotes
A A A
JAKARTA - Mekanisme penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga pimpinan MPR, dan satu kursi pimpinan DPD dalam revisi Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dikritik Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebab, mekanismenya dianggap melanggar putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009.

"Kita sih pada intinya tidak ada persoalan mau nambah. Tetapi, mekanisme penambahan itu yang kita persoalkan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi kepada SINDOnews di Gedung SINDO, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Karena, kata dia, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR hingga dini hari tadi ada satu frasa 'diberikan' dalam penambahan kursi pimpinan MPR. "Frasa 'diberikan' itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi," papar anggota Komisi II DPR ini. Karena, lanjut dia, DPD sebagai bagian dari MPR itu juga harus didengar pendapatnya.

"Maka sebaiknya frasa 'diberikan' itu dikembalikan ke ketentuan Mahkamah Konstitusi yakni dipilih atau ditetapkan dalam rapat permusyawaratan dalam sidang paripurna gitu lho. Tidak bisa diberikan begitu saja, itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Dia mempersilakan penambahan kursi pimpinan parlemen sesuai kebutuhan. "Itu sah-sah saja lah. Mau ditambah silakan asal anggaran negaranya mencukupi. Cuma lebih kepada mekanisme itu sendiri yang kita tolak," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4991 seconds (0.1#10.140)