Mendagri Anggap Pencegahan Zumi Zola Hak Penegak Hukum

Kamis, 01 Februari 2018 - 15:41 WIB
Mendagri Anggap Pencegahan Zumi Zola Hak Penegak Hukum
Mendagri Anggap Pencegahan Zumi Zola Hak Penegak Hukum
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rancangan pembahahasan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antikorupsi itu juga menetapkan status cegah terhadap mantan aktor Indonesia yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Menanggapi pencekalan Zumi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menganggap hal itu kewenangan KPK. Ia menilai, pencekalan dilakukan untuk keperluan penyidikan jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan yang bersangkutan.

"Mungkin pencegahan dan pencekalan itu sah-sah saja. Sesuai aturan mekanisme sudah ada," ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana pembahasan anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Penetapan ini dianggap menjadi daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Atas penetapan ini, KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap kepala daerah yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Kegiatan penggeledahan di seumlah tempat pun dilakukan petugas KPK untuk mencari bukti. Dalam penggeledahan itu salah satunya petugas berhasil menemukan tiga brankas di villa diduga milik Zumi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4966 seconds (0.1#10.140)