DPR Harap Kepala BSSN Bisa Paham Tupoksi

Selasa, 23 Januari 2018 - 06:01 WIB
DPR Harap Kepala BSSN Bisa Paham Tupoksi
DPR Harap Kepala BSSN Bisa Paham Tupoksi
A A A
JAKARTA - DPR khususnya komisi I menilai, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi, masih belum memahami tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) di BSSN.

Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menyatakan, di masa peralihan sebagian kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) ke BSSN, perlu diperjelas kembali kewenangan yang menjadi Tupoksi BSSN.

Hal tersebut diungkapkannya lantaran Kepala BSSN sempat menyatakan BSSN bisa saja menangkap seseorang yang melakukan kejahatan siber. "Kepala BSSN ini masih belum paham Tupoksinya sebagai Kepala BSSN," kata Charles di Gedung DPR, kemarin.

Menurutnya, kewenangan penangkapan itu merupakan tupoksi Polri. BSSN tidak diberikan kewenangan pro justisia seperti itu. Charles menyayangkan sikap Kepala BSSN itu. Kalau ada tindak pidana siber, biasanya Polri bekerja sama dengan Kemkominfo.

"Saat ini memang dalam masa peralihan kewenangan, dan BSSN baru saja resmi terbentuk serta beroperasi. BSSN dan Kemkominfo harus duduk bersama agar jelas tupoksinya. Saya agak sedikit khawatir beliau belum paham atas tupoksinya itu," jelasnya.

Begitupun dengan anggota Komisi I DPR Roy Suryo mengatakan, banyak harapan terhadap pembentukan BSSN. Namun, masih ada sejumlah hal yang harus disiapkan agar lembaga tersebut dapat berfungsi secara maksimal.

"Kepala BSSN harus bergerak cepat. Tapi sekali lagi netralitas dan independensi itu penting," ucapnya.

Dia juga menyatakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 potensi serangan siber sangat mungkin terjadi. BSSN harus bergerak cepat menyiapkan infrastruktur lembaganya, seperti regulasi dan struktur organisasi di BSSN.

"Serangan siber dimungkinkan muncul saat berlangsungnya kontestasi pilkada serentak 2018. BSSN pun harus menjamin bakal mengantisipasi serangan siber tersebut. Karena membangun pertahanan siber secara maksimal sangat penting," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8851 seconds (0.1#10.140)