Layani Aduan, Menteri Idrus Resmikan PKH Contact Center

Jum'at, 19 Januari 2018 - 21:37 WIB
Layani Aduan, Menteri Idrus Resmikan PKH Contact Center
Layani Aduan, Menteri Idrus Resmikan PKH Contact Center
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial Idrus Marham bersama Menteri BUMN Rini Soemarno meresmikan layanan pengaduan masyarakat Program Keluarga Harapan (PKH) Contact Center Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta.

"Layanan ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, masyarakat, dan stakeholder terkait," kata Idrus usai peluncuran PKH Contact Center, di Gedung Aneka Krida, Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018) seperti dalam siaran pers Kemensos.

Idrus mengatakan, tahun ini bansos PKH nontunai disalurkan untuk 10 juta KPM dan menjangkau 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Hal ini dikatakannya merupakan upaya mengantisipasi dan respons cepat agar layanan bansos nontunai dapat berjalan efektif, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah serta tepat kualitas.

Berbagai saluran aduan yang dapat dimanfaatkan seperti layanan call center, layanan konsultasi, media sosial, yakni SMS, WA. Facebook, Line, Twitter dan lain-lain. Sementara layanan PKH Call Center berlangsung pukul 08.00-17.00 WIB.

PKH Contact Center terdiri atas tiga ruangan. Pertama, ruang contact center yang berfungsi menampung keluhan dan aduan masyarakat terkait pelaksanaan PKH dan layanan perbankan dalam penyaluran bantuan sosial PKH, baik melalui call center maupun media sosial.

Kedua, ruang case conference digunakan untuk membahas penyelesaian keluhan dan aduan masyarakat yang melibatkan stakeholder PKH terkait.

Ketiga, ruang konsultasi digunakan untuk memberikan konsultasi kepada masyarakat yang datang langsung ke PKH Contact Center menyampaikan keluhan dan aduannya.

Mereka akan diterima oleh pekerja sosial yang bertugas memberikan konsultasi langsung maupun home visit jika diperlukan.

Kementerian Sosial juga menyiapkan Call Center untuk pengaduan KPM PKH di 1500299, sementara Call Center untuk menerima pengaduan dari stakholder (dinas sosial provinsi, kabupaten/kota, instansi terkait, SDM Pelaksana PKH) di 021-314 4321.

Selain call center, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui Facebook di kemensos.pkh/linjamsoskemensos, Twitter di @kemsos_pkh, melalui Instagram di alamat kemsos_pkh, e-mail ke pengaduan@pkh.kemsos.go.id, atau website di pkh.kemsos.go.id.

Untuk masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung, Kemensos menyiapkan pekerja sosial yang siap melayani dan memberikan solusi terkait masalah pelaksanaan PKH dan masalah psikososial lainnya.

Tidak hanya itu, untuk merespons pengaduan terkait pelayanan perbankan, PKH Contact Center juga terkoneksi dengan Call Center BNI 1500046, BRI 1500017, Bank Mandiri 14000, BTN 1500286.

Kemensos melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Himbara.

Ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut adalah penyaluran bantuan sosial PKH, penanganan pengaduan baik individu, keluarga, kelompok, institusi terkait dengan PKH dan kegiatan lain terkait dengan PKH.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally, Managing Director Consumer Banking BTN Budi Satria, Direktur Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6848 seconds (0.1#10.140)