Pastikan Jalankan Verifikasi Faktual, KPU Akan Ubah PKPU

Kamis, 18 Januari 2018 - 14:48 WIB
Pastikan Jalankan Verifikasi Faktual, KPU Akan Ubah PKPU
Pastikan Jalankan Verifikasi Faktual, KPU Akan Ubah PKPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan tetap melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. KPU memastikan verifikasi faktual setelah dilakukan rapat pleno di internal Komisioner KPU.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, keputusan melakukan verifikasi faktual setelah pihaknya membahas masalah kendala yang dihadapi di antaranya masalah anggaran, waktu dan sumber daya manusia.

"Makanya sekarang dicari metode yang tepat karena undang-undang itu membatasi 17 Februari (penetapan parpol) bagaimana mencari jalan keluar keterbatasan ketiga hal ini, anggaran waktu sama SDM," ujar Arief di hadapan Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Arief mengaku sudah sepakat dilakukan verifikasi faktual setelah mendapatkan penjelasan dari KPU. Selanjutnya KPU akan mengatur teknisnya.

Dia menambahkan, pihaknya suka tidak suka akan mengubah peraturan KPU (PKPU). Sebab, jika mengacu pada PKPU sebelumnya sudah detail dikunci dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dimana penetapan parpol peserta pemilu tidak melebihi 17 Februari.

"Makanya sekarang kita carikan formulanya karena melaksanakan verifikasi faktual di saat tahapannya itu sangat singkat karena sudah ditentukan batas akhirnya oleh undang-undang, di saat sumber daya manusianya dan anggarannya juga terbatas," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0021 seconds (0.1#10.140)